7 Feb 2019

Tak Ada Pungutan Dalam Program PTSL Di Tangerang Selatan


NUBIC, Tangerang -  Menyikapi maraknya pemberitaan tentang adanya pungutan pada program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang dijalankan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi bola panas bagi aparat ATR/BPN.

"Kami selaku penyelenggara dan pihak yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat tanah, yang dalam hal ini program PTSL, setelah berkas persyaratan dinyatakan telah lengkap, berkas tersebut akan di daftarkan untuk penerbitan sertifikat. Biaya pendaftaran sampai dengan penerbitan sertifikat adalah nol rupiah alias gratis," jelas Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan ATR/BPN Kota Tangerang Selatan, Kadi Mulyono saat mengklarifikasi hal tersebut, Rabu (6/2) di Tangerang.

Pihaknya berharap dengan adanya program PTSL, pemilik tanah, lurah/kepala desa, camat dan sebagainya untuk dapat berkordinasi dan bekerjasama dengan baik untuk kepentingan rakyat.

"PTSL-kan program Presiden Jokowi dan masuk dalam Nawacita. Artinya gratis biaya pengurusannya di BPN, diluar nilai perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB) materai dan patok tanah. Kami juga berharap, dengan program pembuatan sertifikat gratis masyarakat lebih memilih program ini. Jadi masyarakat diharapkan memanfaatkan program tersebut," jelas Kadi kepada rekan media.(*) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

212 Siap Gelar Acara Reuni Akbar Untuk Mendoakan Keselamatan Indonesia-Palestina

Jakarta, nusantarabicara   -–  Ghiroh semangat umat Islam Indonesia dalam momentum peristiwa 212 kembali akan diselenggarakan. Minggu 23 Nop...