NUBIC,
JAKARTA – Anggota DPR RI dari partai Nasdem yang maju kembali
sebagai calon legislatif DPR RI pada tahun 2019 yang akan datang dengan daerah
pemilihan Sumatera Barat H. Endre Saifoel, diadukan oleh warga karena
menyerahkan program beasiswa Indonesia Pintar di lingkungan sekolah dan dalam
masa kampanye.
Ary Yanto selaku Ketua Forum Silahturahmi
HMI Lintas Generasi Cabang Sumatera Barat mengadukan yang bersangkutan ke
Bawaslu, karena perbuatan beliau tersebut masuk dalam kategori pelanggaran
Kampanye, pungkasnya. Dimana dalam hal ini H. Endre Saifoel selaku pihak Teradu
adalah sebagai peserta pemilihan calon legislatif 2019 dan membagikan beasiswa
program Indonesia pintar di fasilitas pendidikan yaitu, di lingkungan SMPN 10
Sijunjung.
Bahwa, dalam masa kampanye Pemilu 2019 di Dapil
Pemilihan Sumbar I H. Endre Saifoel telah memanfaatkan jabatannya selaku
Anggota DPR RI KOMISI X periode 2014 – 2019, yang diduga untuk kepentingan
pencalonannya sebagai Anggota Legislatif DPR RI Nomor urut 1 dari Partai Nasdem
Daerah Pemilihan Sumbar I dengan melibatkan Fasilitas Pemerintah yakni Program
Indonesia Pintar aspirasi Anggota DPR RI untuk beberapa sekolah di Kabupaten
Sijunjung.
Dengan cara kegiatan tersebut yakni pada tanggal
28 Februari 2019 bersama – sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupatem Sijunjung dan Kepala SMP 10 Sijunjung, melakukan kegiatan penyerahan dana Program Indonesia Pintar
(PIP) sebagai bentuk beasiswa Program Indonesia Pintar kepada siswa SMPN 10
Sijunjung, SMPN 42 Sijunjung, SMPN 48 Sijunjung, SDN 01 Sungai Lansek, SDN 12
Sungai Lansek, SDN 22 Sungai Lansek, SDN 28 Lubuk Tarantang.
Bahwa, tindakan TERADU I tersebut, bertentangan
dengan tugas Anggota DPR RI yang notabene nya adalah sebagai Pengawas APBN
bukan sebagai pelaksana pencairan, sebagaimana Fungsi, Tugas, Hak dan
Kewajiban Anggota DPR RI yang tertuang dalam ketentuan Pasal 69 ayat (1), (2), dan ayat (3), Pasal
70 ayat (1), (2), (3) UU MD3 Tahun 2014. Yang pada Intinya aturan tersebut
hanya menjelaskan “Setiap Anggota DPR RI
harus melakukan pelaksanaan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang - Undang
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)”
Bahwa, Berdasarkan hasil kesimpulan Rapat Kerja (Raker)
Komisi adalah terkait dengan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) tanggal 27
September 2010 dan 14 September 2012 yang telah diubah menjadi PIP. Hal ini
sejalan dengan ketentuan Pasal 98 ayat (6) UU MD3, Setiap anggota
DPR RI terikat dengan hasil keputusan rapat. Adapun Rapat tersebut menyimpulkan
bahwa BSM/PIP dapat dilakukan dengan pendataan dan perjuangan aspirasi yang mekanismenya dapat dilakukan oleh anggota DPR RI, dengan
cara:
1.
Mekanisme 1b: Pemangku kepentingan mengusulkan
siswa calon penerima BSM/PIP ke Kementerian atas dasar siswa anak usia sekolah.
2.
Mekanisme 3b: Pemangku kepentingan (Anggota Komisi
X DPR RI) mengusulkan daftar calon penerima BSM/PIP ke Kemendikbud.
3.
Mekanisme 4: Kemendikbud membuat Surat Keputusan
(SK) penerima BSM/PIP berdasarkan usulan dari pemangku kepentingan.
4.
Mekanisme 5b: Kemendikbud mengirimkan SK penerima
ke pemangku kepentingan (Anggota Komisi X DPR RI).
5.
Mekanisme 6: Pemangku kepentingan (Anggota Komisi
X DPR RI) menginformasikan ke siswa penerima BSM/PIP.
6.
Mekanisme 7b: siswa penerima BSM/PIP dari pemangku
kepentingan (Anggota Komisi X DPR RI), melapor ke sekolah.
7.
Mekanisme 8: Sekolah memberitahukan ke siswa
penerima BSM agar mencairkan dana BSM/PIP di lembaga penyalur.
8.
Mekanisme 9: siswa mencairkan BSM/PIP ke lembaga
penyalur.
9.
Mekanisme 10: lembaga penyalur membuat
rekapitulasi penyaluran dan melaporkannya ke Kemendikbud.
Berdasarkan uraian diatas, jelas tindakan TERADU I
yang melakukan penyerahan beasiswa Program Indonesia Pintar secara langsung
kepada siswa - siswa SMPN 10 Sijunjung,
SMPN 42 Sijunjung, SMPN 48 Sijunjung, SDN 01 Sungai Lansek, SDN 12 Sungai
Lansek, SDN 22 Sungai Lansek, SDN 28 Lubuk Tarantang telah bertentangan
dengan fungsi dan kewenangannya sebagai Anggota DPR RI, ungkap Ary.(ps)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar