www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » , » Bermodal Surat keterangan Lurah, Belasan Preman Kuasai Lahan Kosong

Bermodal Surat keterangan Lurah, Belasan Preman Kuasai Lahan Kosong

Written By Nusantara Bicara on 1 Mar 2019 | Maret 01, 2019

NUBIC, JAKARTA - Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat mengamankan belasan preman yang melakukan penjagaan lahan kosong tanpa seijin pemiliknya di Kamal Raya RT 007/09  Cengkareng Barat, Cengkareng0 Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu menjelaskan, sebanyak 19 preman lahan kosong yang diamankan lantaran tersangka  menguasai lahan milik korban  dengan merusak kunci gembok pintu dan rantai


"Mereka (tersangka) berdalih dengan memiliki Surat Keterangan Lurah dengan menyatakan bahwa tanah ini diperjuangkan belasan tahun oleh ahli waris, sedangkan korban (pelapor) memiliki bukti kepemilikan  dengan SHM No.1185, 1186,1187," Jelas AKBP Edi, Jumat (01/03/19).

Lebih lanjut Edi mengatakan, dari 19 tersangka yang diamankan antaranya NE (Pengacara Tersangka), YL, MAR, YAS, GL, YL, BL, PK, IDCP, KW, ASS, WOK, ADPM, APK, SAR, DAD, YK, MM, dan FD


"Selain mengamankan belasan orang, kita juga mengamankan dua unit sepeda motor, empat buah senjata tajam jenis parang, satu bilah golok, dua buah kayu dengan dipasang paku, dua buah tongkat best ball, dan satu unit mobil Avanza B 2667 TKD," Katanya.

Lebih jauh AKBP Edi memaparkan, sekelompok orang yang dipimpin NE secara bersama-sama mendatangi lahan tanah kosong milik Saudara Muji Sukardi orang tua dari Masto Sukardi dan melawan hukum dengan memasuki lahan tersebut melalui pintu kecil yang sebelumnya sudah dirusak dan di dalam lokasi telah mendirikan bangunan bedeng dan menutup dengan pagar seng.

"Korban yang sedang menyuruh para pekerja melakukan pemasangan perbaikan pagar yang telah roboh di bagian depan sisi jalan, namun datang tersangka langsung melakukan pengancaman kepada para pekerja agar supaya berhenti, apabila tidak dihentikan akan terjadi bentrokan dari para tersangka," Paparnya.

Kemudian, kata Edi, para tersangka melakukan penguasaan lahan secara paksa dengan memasang papan plang yang bertuliskan Tanah Garapan Ini Milik Alm. Nawi bin Ajab, berdasarkan Lurah Cengkareng seluas 8500 M2 dan Milik Alm. Oseh bin Pain Berdasarkan Lurah Cengkareng seluas 5000 M2 yang seolah-olah itu adalah legalitas yang sah padahal tidak.

"Para tersangka ini melakukan pengancaman terhadap para tukang atay pekerja yang sedang melakukan pekerjaannya,  dengan cara bergerombol tersangka mendekati para tukang yang bekerja sehingga para tukang merasa ketakutan dan terintimidasi," Katanya.

Sembilan belas preman lahan kosong tersebut kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Barat, dan bakal dijerat Pasal 335 ayat (1e) dan pasal 167 KUHP. (Eman) 
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara