Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , » Satgas Yonif 328, Amankan 7 Orang Pelintas Dari PNG

Satgas Yonif 328, Amankan 7 Orang Pelintas Dari PNG

Written By Nusantara Bicara on 21 Mar 2019 | Maret 21, 2019

NUBIC, JAKARTA – Karena masuk tanpa memiliki dokumen, tujuh warga negara Papua Nugini (PNG) diamankan Satgas Pamtas Yonif 328/DGH yang sedang berpatroli di sekitar perbatasan RI-PNG.

Tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 328/DGH, Mayor Inf Erwin Iswari,S.Sos., M.Tr (Han), dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Keerom, Papua, Kamis (21/3/2019).


Diungkapkan Dansatgas, saat melintas di jalan setapak di sekitar Skouw, ketujuh warga Negara PNG diamankan Tim Patroli Satgas (pimpinan Serka Young Nicko), pada Rabu (20/3/2019).

“Benar, anggota Satgas mengamankan tujuh warga negara PNG yang melintas di jalan setapak di wilayah RI, karena tidak memiliki dokumen,"tegasnya.

Adapun ketujuh warga negara PNG tersebut berinsial P (64), H (24), I (28), RS (36), J (24), DN (66) dan A (20).

“Sambil menunggu pihak imigrasi yang nanti melaksanakan pengusutan lebih lanjut, untuk sementara mereka diamankan di Pos Skouw,”ucapnya.

"Di perbatasan ini, rawan terjadi tindak kriminal,  dan yang menonjol adalah para pelintas batas ilegal yang selalu berusaha masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur-jalur tikus di sepanjang perbatasan untuk kepentingan yang ilegal pula,"tambah Erwin.

Sehingga dengan adanya upaya mereka tersebut, lanjut Erwin, seluruh jajarannya memiliki kepentingan untuk mempertahankan kedaulatan negara sebagaimana diamanahkan dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Keberadaan kita (Satgas) untuk meminimalisir sekaligus mencegah berbagai macam tindak pidana maupun pelintas batas ilegal yang masuk ke wilayah NKRI tanpa melalui prosedur,”jelas alumni Akmil 2002 ini.

Selain itu, menurut Erwin, tindakan para pelintas batas ilegal tersebut telah melanggar UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

"Yaitu pasal 8 ayat (1) bahwa setiap orang yang ingin masuk/keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku,"tandasnya 

“Di wilayah perbatasan, biasanya warga negara PNG mempunyai kartu lintas batas yang berwarna kuning untuk dapat memasuki wilayah Indonesia dan hanya sebatas wilayah Skouw saja untuk keperluan belanja, apabila tidak mempunyai kartu tersebut, maka mereka (WN PNG) tidak dapat memasuki wilayah Indonesia,” urainya.

Aktivitas lintas batas, kata Erwin, cukup beragam, berbagai bentuk ancaman terhadap keamanan dan pertahanan juga banyak dengan ditemukan, seperti jalan-jalan tikus yang sulit dideteksi yang berada di kawasan hutan yang dimanfaatkan sekelompok orang untuk perlintasan batas ilegal.

“Untuk mencegah terjadinya pelintas batas ilegal, Satgas akan terus mengintensifkan patroli keamanan  di sekitar rute jalan-jalan tikus,”pungkasnya. (Dispenad)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara