Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , » Eksploitasi Anak-Anak Menjadi Kombatan Adalah Pelanggaran Ham

Eksploitasi Anak-Anak Menjadi Kombatan Adalah Pelanggaran Ham

Written By Nusantara Bicara on 26 Jun 2019 | Juni 26, 2019

Foto ilustrasi. 

Papua, nusantarabicara.co - Sejatinya bila ada dua atau lebih pihak yang yang bertikai maka semua pihak wajib hukumnya untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak, wanita dan lansia. 

Bila ada pihak yang melibatkan anak-anak, wanita dan lansia dalam pertikaian atau pertempuran  maka pihak tersebut telah melanggar hukum HAM dan Humaniter, apalagi mereka merekrut dan mengeksploitasi anak-anak di bawah umur untuk terlibat dalam pertempuran.

Sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 38 Konvensi tentang Hak anak tahun 1989 yang mewajibkan negara atau pihak yang bertikai sebagaimana dikatakan didalam Pasal 77 (2) Protokol Tambahan I meletakkan kewajiban pada para pihak yang terlibat konflik untuk tidak merekrut anak-anak yang belum mencapai 15 tahun kedalam angkatan bersenjata dan melibatkan mereka secara langsung dalam petempuran. 

Negara menghormati dan menjamin penghormatan atas aturan-aturan Hukum Humaniter Internasional yang relevan untuk melindungi anak-anak. Hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 77 (1) protokol tambahan I yang mengharuskan para pihak untuk memelihara dan membantu anak-anak atas dasar usia dan alasan apapun juga.

Hal tersebut juga dipertegas dalam Pasal 4 ayat 3 Protokol Tambahan II 1977 Konvensi Jenewa 1949 , yang digunakan bagi konflik internal suatu negara, artinya konflik tersebut di dalam internal dalam negri. Setiap pihak yang terlibat konflik, maka terhadap anak-anak harus diberikan perlindungan dan tindakan yang menolong mereka ketika diperlukan. Pada poin (c) “Anak-anak yang usianya belum mencapai 15 tahun tidak dapat direkrut ke dalam angkatan perang atau di dalam kelompok-kelompok yang terlibat atau ambil bagian ke dalam suatu konflik”. 
Bahkan International Committee of the Red Cross (ICRC) menegaskan tentang hal ini, bahwa “tidak saja direkrut menjadi kombatan, tetapi lebih daripada itu misalnya terlibat atau dilibatkan di dalam suatu konflik, berpartisipasi ke dalam suatu kegiatan militer atau kegiatan bersenjata seperti memberikan informasi, sebagai kurir, pembawa amunisi, perlengkapan makanan atau tindakan sabotase semuanya adalah tindakan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan.

Bila Kelompok Separatis Bersenjata (KSB) benar telah merekrut anak-anak untuk ikut dalam pertempuran dalam konflik yang terjadi di Nduga, hal tersebut menunjukkan bahwa mereka adalah kelompok-kelompok liar yang tidak beradab yang tidak mengerti aturan, hukum dan perundang-undangan.

Tindakan KSB telah mengangkat senjata atau mempersenjatai diri secara illegal tampa hak adalah bentuk pelanggaran hukum berat yang tidak pernah dibenarkan dalam hukum manapun di seluruh dunia. Apalagi senjata tersebut digunakan untuk melakukan tindakan kekekrasan, melakukan pembantaian terhadap orang-orang yang tidak berdosa serta melakukan perlawanan terhadap kedaulatan Negara yang sah.

Dengan tindakan kekerasan yang dilakukan, KSB telah merampas hak asasi warga, merampas hak warga untuk mendapatkan pendidikan, pelayanan kesehatan dan kesempatan untuk mendapatkan kehidupan yang layak.

Sementar itu justru NKRI berusaha membangun infrastruktur untuk menjamin keadilan sosial dapat dirasakan oleh seluruh warga negara sampai ke pelosok paling dalam. Negara berusaha menjamin peningkatan kesejahteraan rakayat sesuai dengan tuntutan kemajuan dunia. Negara berusaha menjamin terwujudnya kewibawaan dan kepastian hukum di seluruh wilayah NKRI dengan melaksanakan operasi penegakan hukum.

Bila di suatu tempat di seluruh wilayah hukum NKRI telah terjadi pelanggaran hukum berat lantas negara tidak hadir untuk melaksanakan penegakkan dan penindakan hukum maka hal tersebut patut disebut pembiaran dan dalam hal ini berarti institusi negara telah melakukan pelanggaran HAM.(pendam XVII/Cen) 

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara