Jakarta, nusantarabicara.co - Unit Narkoba Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua orang tersangka berinisial AS (41) dan ZZ (34) bersama barang bukti ribuan pil ekstasi.
Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana Saputra SIK SH mengatakan, pengungkapan berawal dari penangkapan terhadap seorang tersangka AS di Jalan KH. Zainul Arifin, Petojo Utara Gambir Jakarta Pusat pada Kamis 20 Juni dini hari.
Dari pengakuannya, AS menerima barang haram tersebut dari tersangka ZZ.
"Hasil dari pengembangan, dilakukan penangkapan terhadap tersangka ZZ di kediamannya di Jalan Keutamaan Dalam Tamansari Jakarta Barat," ungkap AKP Indra, Rabu (26/06/19).
Sementara Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Syafri Wasdar mengatakakan, dalam penangkapan, anggota menyita barang bukti dengan total 19 ribu butir pil Ecstasy warna pink logo Rolex dengan berat brutto 5.850 Gram.
Berdasarkan keterangan tersangka ZZ, narkoba jenis ekstasi tersebut di dapat dari Berinisial E mengaku di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
"Kami tengah melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba tersebut, termasuk memburu bandar pemasok narkoba," katanya.
Atas perbuatannya, dua orang tersangka dijerat Pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (2) subsider juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Eman)
Posting Komentar