Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , , » Buser Polsek Tambora Tangkap Dua Jambret yang Kerap Beraksi di Jakarta

Buser Polsek Tambora Tangkap Dua Jambret yang Kerap Beraksi di Jakarta

Written By Nusantara Bicara on 16 Jul 2019 | Juli 16, 2019


Jakarta, nusantarabicara.co - Dua orang jambret yang kerap beraksi di wilayah Tambora Jakarta Barat berhasil diringkus anggota Buser Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, sesaat setelah beraksi di Jl.KHM.Masnyur Jembatan Lima Tambora Jakarta Barat Senin malam (15/7/2019).

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin SH MH mengatakan, kedua jembret tersebut adalah Avi Oktavia Pratama (25) dan Dimas Febrianto (20). 


Penangkapan terhadap kedua pelaku bermula saat Senin (15/7/2019) ketika korban Yeni Yulianti (25) wanita Pekerja Konveksi, saat bersama pacarnya berniat mencari makan di Jembatan Lima.

Ketika korban melintas di Jalan  KH Mansyur Jembatan Lima ,namun saat tepat berada disekitar tempat kejadian tiba –tiba korban melihat dari arah belakang samping kiri ada pelaku dalam keadaan berboncengan sepeda motor.

"Pelaku langsung merampas tas milik korban yang saat itu dikalungkan pada bagian leher," tutur Kompol Iver Son Manossoh Selasa (16/7/2019).

Kompol Iver Son Manossoh menjelaskan, pelaku merampas tas Koban, mengetahui tas yang berisi Handphone itu berpindah tangan, korban kemudian berteriak 'Jambret Jambret' dan langsung dikejar oleh pacar korban serta Anggota Unit Reskrim Polsek Tambora yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Supriyatin SH MH dan Panit Reskrim Iptu Eko Agus SH yang sedang melakukan observasi.

"Pelaku akhirnya berhasil diringkus di sekitar Jalan Betet Tanah Sereal Tambora berikut menyita barang bukti tas milik korban yang berisi HP dan diketahui putus pada bagian talinya."

Di tambahkan para pelaku atas perbuatanya dapat di sangkakan Pasal 365 KUHP daengan ancam maksimal 12 Tahun Penjara," Pungkasnya.

(Humas Polsek Tambora). (Eman) 
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara