Jakarta, nusantarabicara.co - Partai Kebangkitan Bangsa akhirnya resmi menunjuk pengacara kondang di Pasuruan, Indra Bayu IDR Law Firm sebagai kuasa hukummya terkait permasalahan sengketa calon legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa di Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam konteks Pemilihan Presiden (Pilpres) telah usai, namun sidang sengketa PHPU lainnya sudah menunggu untuk dilaksanakan.
Salah satunya adalah sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang terkait dengan Pemilihan Legislatif (Pileg) yang melibatkan partai politik peserta Pemilu 2019. Dalam hal ini Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi salah satu partai yang sudah mengajukan gugatan Pileg ke Mahkamah Konstitusi.
PKB setidaknya mengajukan 18 gugatan yang akan dikawal oleh sejumlah advokat atau pengacara untuk memenangkannya seperti nama Denny Indrayana yang beberapa waktu lalu menjadi kuasa hukum PHPU Pilpres yang diajukan oleh kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Selain itu, DPP PKB juga memberikan kuasa kepada Syarif Hidayatullah, Indra Bayu dan Periati Br Ginting untuk menangani gugatan PKB terkait sengketa Pemilihan Legislatif (pileg) yang lainnya di MK.
Sebagai contoh hasil Pileg di Sumatera Selatan, PKB melalui Denny Indrayana menuding adanya kesalahan hitung suara sehingga suara Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi bertambah 12 suara dari 1.759 suara yang diperoleh sebelumnya.
PKB juga meminta MK bisa meluluskan permintaannya agar KPU Pagar Alam Utara bisa kembali melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 kelurahan Beringin Jaya dan TPS 06 kelurahan Dempo Makmur Pagar Alam Utara yang dinilai.janggal karena memiliki tingkat partisipasi hingga 100 persen.
Perlu diketahui, Syarif Hidayatullah dan Indra Bayu merupakan pengacara dari Jawa Timur yang juga sering beracara di Jakarta beberapa waktu yang lalu. (p.s)
Posting Komentar