Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , » Berkenalan Lewat Medsos Pelajar 13 Tahun Jadi Korban Pencabulan

Berkenalan Lewat Medsos Pelajar 13 Tahun Jadi Korban Pencabulan

Written By Nusantara Bicara on 13 Agu 2019 | Agustus 13, 2019


Cilacap, nusantarabicara.co - Kepolisian Sektor Karangpucung Cilacap menangkap seorang pelaku kasus perbuatan cabul dan  persetubuhan terhadap perempuan yang belum dewasa. 

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Karangpucung Iptu Siswanto saat konferensi pers di Rutan Polres Cilacap Senin (12/8/2019).

Pelaku ditangkap setelah ada laporan dari orang tua korban sebut saja melati (13),  pelajar kelas VIII SMP warga  Tayem timur   Kecamatan  Karangpucung Kabupaten Cilacap.

“Pelaku YN, (23) ditangkap di rumahnya di Dusun karanganyar   Desa  Babakan Kecamatan  Karangpucung Kabupaten Cilacap pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2019, pukul 23.40 Wib, saat pulang kerumah dari tempat kerja di Jakarta” ungkap Kapolsek.

Perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pertama kali pada Sabtu tanggal 18 Mei 2019 sekira pukul 20.00 Wib, di Pinggir lapangan ikut desa Karangpucung  dan yang kedua kalinya  pada hari minggu 26 Mei 2019 sekira pukul 10.00 Wib.di dalam kelas sekolahan korban yang saat itu sepi karena maih libur bulan puas.

“Pelaku dan korban pertama kenal lewat media sosial facebook dan atas bujuk rayu, pelaku menyetubuhi korban namun setelah kejadian tersebut pelaku susah dihubungi dan tidak pernah pulang kerumah sehingga orang tua korban melaporkan ke Polsek Karangpucung” tambah Kapolsek.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat  Pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang " Perbuatan Cabul dan menyetubuhi perempuan yang belum dewasa “  dengan  ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Atas kejadian tersebut Kapolsek menghimbau kepada masyarakat terutama orang tua yang mempunyai anak agar lebih memperhatikan pergaulan nya jangan sampai terjerumus kedalam pergauan bebas.(Kamsi Gautama)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara