Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...

Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...
MEDIA Penerus Perjuangan CITA-CITA ‘THE FOUNDING FATHERS’ Bangsa INDONESIA
Home » , , , » DITTIPIDSIBER BARESKRIM POLRI TANGKAP PELAKU PEMBOBOL REKENING GIRO BANK BUMN YANG MENCAPAI NILAI MILYARAN RUPIAH

DITTIPIDSIBER BARESKRIM POLRI TANGKAP PELAKU PEMBOBOL REKENING GIRO BANK BUMN YANG MENCAPAI NILAI MILYARAN RUPIAH

Written By Nusantara Bicara on 2 Agu 2019 | Agustus 02, 2019


Jakarta, nusantarabicara.co - Direktorat Tindak pidana Siber Bareskrim Polri, pada hari Selasa 25 Juli 2019, pukul 00.30  wib, telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki asal Bojonegoro yang berinisial CP (45 tahun), yang beralamat di Jl. Patih Jelantik 47, Br Pakraman Kel Beng Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Bali yaitu penangkapan  di  Jl. Lingkung Munjul Rt 01 Rw 01 Kel.Munjul Kec.majalengka Kab.Majalengka Jawa Barat  pada tanggal 25 Juni 2019. tersangka diduga  telah melakukan tindak pidana  dengan sengaja dan tanpa hak melakukan percobaan hacking (illegal akses) terhadap Mesin ATM.

Penangkapan terhadap tersangka CP dilakukan setelah pihak Kepolisian mendapatkan informasi adanya Tindak Pidana Ilegal akses yang dilakukan oleh tersangka CP yang merupakan nasabah Bank BUMN dengan menggunakan ATM Giro untuk memindahkan uang yang bukan miliknya ke rekening penampung hasil kejahatan yang sudah disiapkan oleh tersangka. 


Pada tanggal 17 Maret 2019, pukul 17.12 wib, tersangka CP pemilik rekening Giro di salah satu Bank BUMN telah dengan sengaja dan tanpa hak melakukan percobaan hacking dengan mengeksplorasi mesin-mesin ATM dan mencari mesin ATM mana yang dapat di ekspoitasi menggunakan kartu ATM  Giro miliknya. Setelah mengeksplorasi mesin-mesin ATM akhirnya Tersangka CP menemukan mesin ATM Mandirilink Merah Putih (ATM Jaringan LINK) yang dapat berhasil di eksploitasi. Tersangka CP melakukan illegal akses pada mesin ATM Mandirilink Merah Putih (ATM Jaringan LINK) di dalam Indomaret Jember yang beralamat di jalan Kota Blater No.59 Ambulu Jember Jawa Timur.

Tersangka CP melakukan transaksi illegal dengan cara menggunakan kartu ATM Giro milinya yang diduga  sudah di modifikasi dimana isi saldonya kosong,  namun tersangka dapat melakukan transaksi melebihi saldo yang dimiliki yang seharusnya ditolak oleh ATM. Transaksi illegal tersebut dilakukan berulang kali  dalam waktu yang berdekatan, menunjukkan bahwa Tersangka mengetahui tindakannya dan dengan sengaja mengulanginya. Dari hasil illegal akses tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.753.500.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).


Kepada Penyidik Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber tersangka tersebut mengaku bahwa telah melakukan kejahatan illegal akses tersebut atas dasar kebutuhan ekonomi dan untuk modal usaha menjadi distributor alat pembersih rumah tangga.

Dari tangan tersangka Polisi menyita 4 unit HP, 2 buah Laptop, 2 buah buku tabungan rekening Bank BCA, 2 buah buku tabungan Bank BRI, 1 buah ATM Bank Mandiri, 1 buah ATM Bank BCA, 3 buah ATM Bank BRI, 1 buah ATM Bank BRI, satu bundle bukti transfer, uang tunai sejumlah Rp 5.506.000,- (lima juta rupiah), 3 buah cincin emas, 1 buah kalung emas, 1 buah gelang emas, 4 unit mobil, 1 unit motor, 1 buah jam tangan merk Hegner, 4 buah CPU , monitor dan keybord dan 1 bundel pembukuan perusahaan PT KALIMAS BINTANG PRATAMA. 

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 46 jo pasal 30 dan/atau Pasal 49 jo Pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 362 kuhp dan/atau Pasal 82 dan 85 uu no 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Pasal 3,4,5 dan 10 uu no 8 tahun 2010 tentang tidak pidana pencucian uang jo pasal 64 kuhp.dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling banyak rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).(Asep Supena) 
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara