Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , » Kuasa Hukum Haris, Terima Putusan PN Pusat

Kuasa Hukum Haris, Terima Putusan PN Pusat

Written By Nusantara Bicara on 7 Agu 2019 | Agustus 07, 2019


Jakarta, nusantarabicara.co  -- Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi vonis terhadap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama(Kemenag) Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.


Hakim menilai Muafaq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan amar putusan di PN Jakpus, Rabu (7/8).

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan bahwa terdakwa Muafaq tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).



"Hal meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui terus-terang perbuatannya dan menyampaikan penyesalan; terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sebagai Justice Collaborator untuk pihak-pihak lainnya," lanjut Hakim.


Hakim menilai, Muafaq terbukti menyuap anggota DPR yang juga bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy berupa uang sebesar Rp91,4 juta. Hakim menyebut uang itu digunakan sebagai imbal jasa atas pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Muafaq dengan pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Merespons vonis tersebut, terdakwa Haris berujar menerima putusan hakim. Sementara penuntut umum KPK akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk pikir-pikir sebelum menindaklanjuti putusan hakim.Sementara hal yang meringankan ialah terdakwa Haris berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan masih punya tanggungan keluarga.Merespons hal tersebut, Muafaq menyatakan menerima putusan hakim. Sementara penuntut umum berujar akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk pikir-pikir.


Dalam perkara ini pula, Hakim mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Muafaq.

Sementara itu, vonis berbeda dijatuhkan pada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin dengan pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menilai Haris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Haris Hasanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Hastopo saat membacakan amar putusan di PN Jakpus, Rabu (7/8).

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan. Terdakwa Haris, ungkap Hakim, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya," lanjut Hakim.


Hakim menilai terdakwa Haris terbukti menyuap Romahurmuziy berupa uang sebesar Rp325 juta. Suap itu diduga sebagai imbal jasa atas pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. 

Hakim juga menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai pihak yang turut menerima uang terkait jual beli jabatan ini.

Hakim menyatakan bahwa Lukman turut menerima uang sebesar Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp50 juta dan Rp20 juta. 

"Yang mulia, saya menerima putusan ini," ucap Haris.


Vonis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menghukum Haris dengan pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. (ps) 
.
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara