Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , , » Pelaku Perjudian Di Tempat Hajatan Di Gulung Aparat Penegak Hukum

Pelaku Perjudian Di Tempat Hajatan Di Gulung Aparat Penegak Hukum

Written By Nusantara Bicara on 21 Agu 2019 | Agustus 21, 2019


Cilacap, nusantarabicara.co  - Polsek Kroya Cilacap menangkap 3 pelaku perjudian di salah satu rumah warga ikut Dusun Pangkalan Rt.01 Rw.01 Desa Karangturi Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap.

Penagkapan perjudian tersebut merupakan hasil tindaklanjut dari laporan warga masyarakat yang mengetahui adanya permainan judi kartu remi di rumah warga yang akan melangsungkan hajatan.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Kroya AKP Evon mengatakan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap adalah MRT(67), SGM, (26) serta KRS (32) yang semuanya warga Dusun Desa Karangturi Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa  penangkapan pelaku judi tersebut berawal  Kejadian pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekitar pukul 00.15 WIB sewaktu anggota Piket Polsek Kroya mendapat laporan Informasi lewat telepon dari masyarakat bahwa di tarub depan rumah warga yang akan melangsungkan hajat di Dusun Pangkalan Rt.01 Rw.01 Desa Karangturi Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap sedang digunakan  untuk bermain judi.

“Atas laporan tersebut Kanit Reskrim dan 2 (dua)  anggota lainnya untuk  melakukan penangkapan  terhadap 3 orang yang sedang bermain judi Samgong di tarub depan rumah   dan menyita barang bukti berupa Uang tunai Rp.795.000,-(Tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) 1 (satu) set kartu remi jumlah 52 (lima puluh dua) lembar Kemudian atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Kroya guna Proses lebih lanjut” ungkap Kapolsek saat konferensi pers di Mapolsek Kroya Jumat (16/8/2019).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(Kamsi Gautama -Humas Polres Cilacap)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara