Cilacap, nusantarabicara.co - Polsek Kroya Cilacap menangkap 3 pelaku perjudian di salah satu rumah warga ikut Dusun Pangkalan Rt.01 Rw.01 Desa Karangturi Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap.
Penagkapan perjudian tersebut merupakan hasil tindaklanjut dari laporan warga masyarakat yang mengetahui adanya permainan judi kartu remi di rumah warga yang akan melangsungkan hajatan.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Kroya AKP Evon mengatakan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap adalah MRT(67), SGM, (26) serta KRS (32) yang semuanya warga Dusun Desa Karangturi Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa penangkapan pelaku judi tersebut berawal Kejadian pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekitar pukul 00.15 WIB sewaktu anggota Piket Polsek Kroya mendapat laporan Informasi lewat telepon dari masyarakat bahwa di tarub depan rumah warga yang akan melangsungkan hajat di Dusun Pangkalan Rt.01 Rw.01 Desa Karangturi Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap sedang digunakan untuk bermain judi.
“Atas laporan tersebut Kanit Reskrim dan 2 (dua) anggota lainnya untuk melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang sedang bermain judi Samgong di tarub depan rumah dan menyita barang bukti berupa Uang tunai Rp.795.000,-(Tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) 1 (satu) set kartu remi jumlah 52 (lima puluh dua) lembar Kemudian atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Kroya guna Proses lebih lanjut” ungkap Kapolsek saat konferensi pers di Mapolsek Kroya Jumat (16/8/2019).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(Kamsi Gautama -Humas Polres Cilacap)
Posting Komentar