Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , » 21 ASN Rumah Sakit Jember, Ikuti Diklat Turunkan Angka Kematian Bayi dan Ibu

21 ASN Rumah Sakit Jember, Ikuti Diklat Turunkan Angka Kematian Bayi dan Ibu

Written By Nusantara Bicara on 18 Sep 2019 | September 18, 2019


Jakarta, nusantarabicara.co - Guna menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), 21 ASN rumah sakit daerah di Pemerintahan Kabupan Jember mengikut Diklat Kompetensi Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (Ponek).

Diklat Ponek berlangsung di Aula Pusdiklat Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM di Jl. Nusantara No 16 Kompleks GOR Kaliwates, Senin 16 September 2019. 

Arismaya Parahita, SP., yang menjabat Sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan  Pemkab Jember dalam sambutan pembukaan menyampaikan,angka kematian Ibu dan Bayi baru lahir di Indonesia yang masih tinggi.


“Karena itu, pemerintah terus berupaya menurunkan angka kematian ibu dan bayi melalui berbagai upaya pelayanan kesehatan agar semakin berkualitas yakni diantaranya dengan peningkatan pelayanan Ponek,” jelasnya.

Arismaya menambahkan, Diklat ini sejalan dengan program bupati, yakni menciptakan Jember Sehat. Salah satu unsur pokoknya adalah mengurangi angka kematian ibu dan bayi baru lahir.

“Programnya sudah dilakukan secara menyeluruh. Bupati serius menangani masalah AKI dan AKB,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kompetensi Fungsional dan Sosial Kultural Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur Drs. Didiek Dwiyanto, MM., menjelaskan, dalam upaya menurunkan angka kematian ibu dan bayi, WHO mencanangkan program save motherhood dengan slogan making pregency safe (MPS).

Dalam MPS terdapat 4 pilar penting, salah satunya adalah pelayanan obstreti, neonatal, dan emergensi, yang bertujuan menjamin tersedianya pelayanan esensial pada kehamilan risiko tinggi dengan gawat obstreti.

“Komplikasi berasal pada saat ibu hamil, persalinan, dan nifas. Maka dari itu, yang dilakukan tenaga kesehatan harus sesuai SOP agar tidak membahayakan keselamatan jiwa pasien ibu dan bayi,” kata Didiek.(Anwar/Dodik).
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara