Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , , » Unit Reskrim Polsek Sidareja Cilacap Tangkap Pelaku Jambret Usai Sambar Tas Berisi Jutaan Rupiah

Unit Reskrim Polsek Sidareja Cilacap Tangkap Pelaku Jambret Usai Sambar Tas Berisi Jutaan Rupiah

Written By Nusantara Bicara on 3 Sep 2019 | September 03, 2019


Cilacap, nusantarabicara.co - Jajaran Reskrim Polsek Sidareja Cilacap berhasil menangkap seorang pelaku jambret yang sudah melakukan aksinya di sejumlah lokasi di wilayah Sidareja.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim   AKP Onkoseno G. Sukahar, SH., SIK  saat konferensi pers di Mapolres Cilacap Senin (2/9/2019).

“Pelaku yang berhasil ditangkap adalah SLHN (30) warga Dusun Ciparuk   Desa Kunci Kecamatan Sidareja Kabupaten  Cilacap dan barang bukti yang berhasil disita  Satu Unit Sepeda Motor Honda Karisma No.Pol: R-5612-BT ,Warna  Hitam dan Uang sebesar 9 juta rupiah hasil kejahatan ” ungkap Kasat Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku sudah 3 kali melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Sidareja dan kejadian terakhir pada bulan Juli 2019 setelah dilakukan penyelidikan yang cukup rumit karena kurangnya  saksi dan barang bukti saat kejadian pelaku berhasil ditangkap.

“Modus operandi adalah pelaku mencari korban terutaman ibu ibu yang akan belanja dengan membawa dompet dipinggri jalan, pelaku dengan mengendarai sepeda motor menyambar tas milik korban dan melarikan diri” tambah Kasat Reskrim

Terkait dengan tertangkapnya pelaku kejahatan jalanan Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat agar lebih hati hati jika membawa barang berharga  saat di perjalanan, simpan dengan baik jangan lepas dari pandangan mata dan jika bepergian usahan jangan sendirian. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancamanpenjara paling lama 9 tahun.(Kamsi Gautama)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara