Jakarta, nusantarabicara.co - Investasi penipuan dengan modus bagi hasil ternak semut rangrang di Sragen akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta (10/10).
Penipuan berkedok investasi bagi hasil tersebut diduga telah membuat ribuan nasabah merugi. Sehingga para korban yang diwakili oleh kuasa hukum Joni Wijaya Siaga, SH melaporkan CV. Mitra Sukses Bersama (MSB) ke Mabes Polri dengan tuduhan Penipuan.
Menurut Joni Wijaya Siaga, SH saat ikut mendampingi para korban melaporkan ke Mabes Polri mengatakan bilamana ada para nasabah yang pernah ikut menanamkan investasi yang tergabung dalam investasi Semut Rangrang dan merasa dirugikan, silahkan bergabung dan menghubungi kami selaku Kuasa Hukum ke ibu Maria dengan No. 0852.0219.8534. Ujar Joni.
Lebih jauh Joni menambahkan bahwa dana yang ditanamkan oleh investor itu bervariasi dengan profesi investor yang berbeda-beda pula. Ada yang menanamkan investasi mulai dari Rp30 juta hingga sebesar 1,2 miliar dan bila di total jumlah keseluruhan dana investor sebesar Rp. 1, 2 triliun ujar Joni.
Joni mengatakan modus penipuannya adalah dengan perjanjian kedua belah pihak, dimana investor menanamkan dananya dengan membeli 1 paket sarang semut rangrang kemudian semut rangrang yang sudah berusia lima bulan akan dibeli lagi oleh CV MSB. Dan setiap investor berhak mendapat keuntungan beberapa persen setiap bulannya dari besar investasi yang ditanamkan.
“Oleh karenanya kami sebagai kuasa hukum mewakili para korban yang dirugikan hari ini melaporkan CV. MSB ke Bareskrim Mabes Polri,” kata Joni Wijaya Sinaga SH di hadapan wartawan. (Padrika)
Posting Komentar