Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , » Muhammadiyah Tagih Hutang Pemerintah Terkait Regulasi Baru Naikkan Tarif Cukai Dan Rokok

Muhammadiyah Tagih Hutang Pemerintah Terkait Regulasi Baru Naikkan Tarif Cukai Dan Rokok

Written By Nusantara Bicara on 9 Okt 2019 | Oktober 09, 2019


Jakarta, nusantarabicara.co - Guna menyelamatkan generasi muda dari pengaruh berbahaya rokok manual dan rokok elektronik yang dapat mengganggu kesehatan. Muhammadiyah sebagai organisasi islam terbesar melihat regulasi menyangkut cukai rokok belum sebanding dengan dampak negative rokok bagi hajat hidup masyarakat Indonesia. Melihat fenomena generasi penerus bangsa yang terjerat dengan perilaku merokok dan terpapar asap rokok.

Kepada Pemerintah Muhammadiyah Menagih janji Regulasi baru kenaikan tarif cukai dan harga rokok, Rabu Oktober 2019, Jakarta. 

Rokok dan rokok electronic (e-cigarette/ electronic nicotine delivery system) sebagai produk yang bersifat adiktif merupakan masalah mendasar yang dihadapi oleh bangsa Indonesia khususnya generasi penerus bangsa. Saat ini Indonesia adalah Negara dengan prevalensi perokok tertinggi ketiga di dunia dibawah Cina dan India.


Dukungan Kepada Pemerintah 

Mempertimbangkan situasi dan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia sebagaimana paparan diatas, Muhamamdiyah Tobacco Control Network memberikan dukungan kepada pemerintah sebagaimana berikut :

Pertama, mengkaji ulang regulasi cukai (UU No 39 tahun 2007) di Indonesia dengan mengedepankan prinsip keadilan sosial dan ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat dan perlindungan rakyat kecil.

Kedua, segera diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang baru sebagai payung keputusan kenaikan tariff cukai 23% dan harga rokok sebesar 35%, sebagai wujud keberpihakan negara terhadap rakyatnya.

Ketiga, mengontrol dan mengevaluasi industri rokok secara lebih "jernih" dan "adil" berdasarkan dampak negatif yang ditimbulkan bagi masyarakat, sebagai wujud keberpihakan negara terhadap permberdayaan industri kecil menengah dan industri kreatif di Indonesia yang tumbuh dari masyarakat.

Keempat, mengkaji lebih dalam dan serius cukai untuk plastik dan pemanis buatan di Indonesia dengan pertimbangan pencemaran lingkungan akibat dua produk tersebut sudah melebihi ambang batas normal.

Kelima, perlindungan generasi emas Indonesia (bonus demografi) dari stunting dan dampak negatif rokok lainnya dengan keputusan bersama antar sektoral (kesehatan, perdagangan, industri, kominfo, perempuan dan anak, sosial, dan lainnya), untuk meraih Indonesia Emas melalui indicator Sustainable Development Goals.(padrika) 
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara