Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...

Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...
MEDIA Penerus Perjuangan CITA-CITA ‘THE FOUNDING FATHERS’ Bangsa INDONESIA
Home » , , » Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

Written By Nusantara Bicara on 22 Nov 2019 | November 22, 2019


Jakarta, nusantarabicara.co - Seorang pria berinisial IS (42) ditangkap polisi lantaran melakukan aksi pencurian satu unit motor milik tetangganya sendiri. Aksinya diketahui berkat adanya rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Son Manossoh menerangkan, pelaku melakukan aksi nekatnya dengan mencuri sepeda motor milik korban yang sedang diparkir di depan rumah korban di Jalan Pekojan/ Kampung Janis Tambora Jakarta Barat pada Selasa (12/11) lalu.


"Pelaku IS melakukan aksinya bersama dua temannya yakni MS dan UB. Tersangka IS juga masih saudara dari korban. Kita tangkap di rumah orang tuanya setelah anggota melihat bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian," terang Kompol Iver, Jumat (22/11/19)

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin SH MH menjelaskan, awal mula kejadian pada Senin ( 11/11)  sekira Jam 16.00 WIB, pelapor memarkir Sepeda motornya di depan rumah dalam keadaan terkunci stang. 

Keesokan harinya, saat korban hendak menggunakan sepeda motor namun sudah tidak ada. Kemudian korban melihat hasil rekaman CCTV milik tetangga yang mana dalam rekaman tersebut saat kejadian terlihat tersangka IS mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak. 

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Tambora.

"Berdasarkan laporan dan bukti rekaman CCTV  tersebut, kami menangkap pelaku di rumah orang tuanya," jelas Supriyatin.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mencuri sepeda motor milik korban dengan dibantu dengan dua orang rekannya MS dan UB.

"Selanjutnya kita menangkap MS, sedangkan tersangka UB masih dalam pengejaran," tambahnya.

Masih dikatakannya, barang bukti yang diamankan antaranya satu lembar STNK asli sepeda motor Satria FU bersama satu buah kunci kontak.

"Kedua pelaku sudah kita amankan, kami masih mengejar satu pelaku lainnya. Untuk pelaku kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," Tandasnya.(Eman) 
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara