Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , » 10 Kg sabu Berhasil Diamankan Unit Narkoba Polsek Tambora Dari Tangan Pengedar Narkotika

10 Kg sabu Berhasil Diamankan Unit Narkoba Polsek Tambora Dari Tangan Pengedar Narkotika

Written By Nusantara Bicara on 24 Des 2019 | Desember 24, 2019


Jakarta, nusantarabicara.co - Unit Narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap pengedar narkotika. Dari hasil ungkap tersebut, Polsek Tambora yang dipimpin langsung Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi berhasil menyita 10 Kg sabu dari tangan tersangka NH (41) yang ditangkap di Jalan Prof Latumenten Jembatan Besi, Tambora Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manssoh mengungkapkan, berdasarkan hasil pengembangan informasi dari pelaku yang tertangkap sebelumnya bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan lokasi peredaran narkoba.


"Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dan mendapati seseorang yang mencurigakan sedang membawa sebuah tas warna hijau. Pada saat tim menghampiri orang tersebut dan melakukan penggeledahan tasnya, ditemukan 11 (sebelas) paket besar diduga berisi sabu (Metamfetamina) yang terbungkus plastik warna hijau," ungkap Kompol Iver, Selasa (24/12/19)

Menurut pengakuan pelaku NH, bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama IW, untuk diberikan kepada seseorang yang belum diketahui namanya, dimana pelaku saat ditangkap sedang menunggu perintah dari seseorang bernama AD. 


"Dalam menjalankan tugasnya, pelaku dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp. 1.500.000, jika sabu telah sampai atau diterima oleh pemesannya," tambahnya.

Tak cukup sampai di situ, kata Iver, Polisi pun melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di Jalan Pesing Gadok  Kedoya Utara, Kebon Jeruk Jakarta Barat.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket klip kecil berisi shabu, 54  butir pil extacy warna hijau, 110  butir pil extacy warna merah, 11 Butir Pil extacy warna merah bentuk kepala burung, 220  butir Hapy Five dan Uang tunai sebesar Rp 1.300.000," pungkasnya

Akibat perbuatannya tersangka NH dijerat Pasal 112 Sub 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.( Eman)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara