Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , , » Omnibus Law dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Prespektif Negara Hukum Indonesia

Omnibus Law dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Prespektif Negara Hukum Indonesia

Written By Nusantara Bicara on 19 Des 2019 | Desember 19, 2019


Oleh:  
Wakil Direktur Pusat Bantuan Hukum Universitas Islam Jakarta, Hermansyah Putra, S.H.,M.M.



Jakarta, nusantarabicara.co - Terpilihinya Jokowi – Maruf Amin dalam kancah pemilu 2019, sesungguhnya tidak hanya menandakan pergeseran positioning pemerintahan, lebih dari itu memunculkan gagasan payung hukum (umbrella act) yang sejak semula didengungkan oleh Presiden Republik Indonesia pada saat pidato pelantikannya, yang kemudian direalisasikan melalui arahan kepada kabinetnya untuk membuat peraturan perundang-undangan guna menciptakan lapangan kerja, meningkatkan peranan usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM), serta meningkatkan iklim investasi di Indonesia.
Menurut data BKPM mencatat investasi pada kuartal pertama 2019 tumbuh 5,3 persen menjadi Rp195,1 triliun.
Capaian ini menjadi realisasi investasi kurun waktu 2014-2019.
Meski tumbuh dari kuartal I 2018.


Berangkat dari kondisi tersebut, Pemerintah guna membangkitkan gairah investasi di Indonesia sekaligus meng-harmonisasikan peraturan melalaui penerapan Omnibus Law.
Disamping itu menurut Menteri koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto rancangan Perundang-undangan Omnibus law merupakan salah satu cara untuk menghilangkan ego sektoral kementerian.

karenanya pemerintah harus merombak besar-besaran pasal-pasal terkait perijinan di bidang investasi di 72 undang-undang lewat satu undang-undang baru ( omnibus law).
Hal senada juga disampaikan Menko Perekomian Airlangga Hartarto keberadaan Omnibus Law akan membuat penyederhanaan perizinan mulai dari izin lokasi, IMB, Lingkungan sebagai syarat Berinvestasi yang tentunya akan punya daya jangkau yang luas.

Salah satu faktor yang menyebabkan Indonesia tak menikmati perang dagang, sebanyak negara kawasan Asia Tenggara lainnya dikarenakan kepastian hukum dan pertanahan Indonesia dianggap kurang baik, sebagaimana disampaikan Ketua IKADIN.
Penerapan Omnibus law di Indonesia merupakan terobosan baru, karena konsep seperti ini belum pernah diterapkan di Indonesia.
Definisi Omnibus Law dimulai dari kata Omnibus. Kata Omnibus berasal dari bahasa Latin dan berarti untuk semuanya.

Di dalam Black Law Dictionary Ninth Edition Bryan A.Garner disebutkan omnibus : relating to or dealing with numerous object or item at once ; “inculding many thing or having varius purposes”, artinya berkaitan dengan atau berurusan dengan berbagai objek atau item sekaligus. dari segi hukum, kata omnibus disandingkan dengan kata law atau bill sehingga omnibus law merupakan metode atau konsep pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum (umbrella act) yang berkonsekuensi mencabut beberapa aturan hasil penggabungan dan substansinya dinyatakan tidak berlaku, baik untuk sebagian maupun secara keseluruhan.


Penerapan Omnibus law di Indonesia merupakan terobosan baru, karena konsep seperti ini belum pernah diterapkan di Indonesia.
Definisi Omnibus Law dimulai dari kata Omnibus. Kata Omnibus berasal dari bahasa Latin dan berarti untuk semuanya.

Di dalam Black Law Dictionary Ninth Edition Bryan A.Garner disebutkan omnibus : relating to or dealing with numerous object or item at once ; “inculding many thing or having varius purposes”, artinya berkaitan dengan atau berurusan dengan berbagai objek atau item sekaligus. dari segi hukum, kata omnibus disandingkan dengan kata law atau bill sehingga omnibus law merupakan metode atau konsep pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum (umbrella act) yang berkonsekuensi mencabut beberapa aturan hasil penggabungan dan substansinya dinyatakan tidak berlaku, baik untuk sebagian maupun secara keseluruhan.

Omnibus Law termasuk hal yang baru di Indonesia walaupun negara-negara lain telah menerapkan seperti Amerika Serikat (The Omnibus Actof June 1868, The Omnibus Actof February 22,1889), Kanada (Criminal Law Amandment Act, 1968-69), Philipine (Tobacco Regulation Act of 2003) dan 39 negara yang mengadopsi Omnibus Law dalam hal perlindungan data personal yang dirilis seperti Argentina, Australia, Austria, Belgium, Canada, Chile, Czech Republic, Denmark, Estonia, Finland, France, Germany, Greece, Hungary, Iceland, Ireland, Israel, Italy, Japan, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Malta ,The Netherlands, New Zealand, Norway, Poland, Portugal, Romania , Russia, Slovak Republic, Slovenia, Spain, Sweden, Switzerland, Taiwan, Thailand, dan United Kingdom.

Meski Indonesia menganut sistem hukum civil law, sementara omnibus law lahir dari tradisi sistem hukum common law, namun dalam dunia digital ecosystem dan global governance, tidak ada salahnya Indonesia menerobos ruang batas ini.

Filipina telah mulai mereformasi hukum dalam konteks investasi dengan menerbitkan The Omnibus Investment Code. Selanjutnya, Vietnam mempelajari teknik pembuatan omnibus law, sebagai bagian dari reformasi regulasi yang dilakukannya.

Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yaitu Negara Indonesia adalah negara hukum (Rechtstaats) bukan negara kekuasaan (Machtsstaat).

Pada negara yang menjunjung tinggi hukum memiliki tujuan hukum antara lain ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Karenanya Konstitusi memiliki kedudukan penting dalam penyelenggaraan negara hukum.


Menurut Aristoteles, pada intinya konstitusi adalah dasar hukum dari segala hukum daripada penguasa. Sehingga konstitusi menjadi pondasi dasar suatu negara.

Salah satu persoalan yang dialami oleh bangsa Indonesia adalah permasalahan regulasi terkait dengan disharmoni peraturan perundang-undangan yang berakibat antara lain:
Munculnya ketidakpastian hukum, Pelaksanaan peraturan perundangundangan menjadi tidak efektif dan efisien, Terjadinya perbedaan interpretasi terhadap suatu peraturan perundangundangan, Hukum sebagai pedoman masyarakat dan pemerintah menjadi tidak berfungsi sebagaimana mestinya. 

Sehinggga proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik akan mempengaruhi penegakan hukum. Menurut Soerjono Soekanto, faktor-faktor penegakan hukum antara lain: Faktor substansi hukum, Faktor penegak hukum, Faktor sarana prasarana dan fasilitas, Faktor masyarakat, Faktor kebudayaan. Yang keseluruhannya merupakan pengembangan dari pendapat Lawrence M. Friedman dengan teorinya Sistem Hukum (Legal System) yang terdiri: Substansi hukum (legal substance), Struktur hukum (legal structure), Budaya hukum (legal culture). 

Oleh karena Undang-Undang Omnibus Law bisa mengarah sebagai Undang-Undang Payung (umbrella act), karena mengatur secara menyeluruh dan kemudian mempunyai kekuatan terhadap aturan yang lain, sehingga Persoalan yang muncul bila Undang-undang Omnibus Law dikaji dari perspektif teori peraturan perundang-undangan mengenai kedudukannya, sehingga baiknya diberikan legitimasi dalam Undang-undang No 12 Tahun 2102, sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019 tentang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.(*) 


Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara