Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , , » Penyuplai Narkoba Kepada Model Cantik Dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Mertro Jakarta Barat

Penyuplai Narkoba Kepada Model Cantik Dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Mertro Jakarta Barat

Written By Nusantara Bicara on 28 Feb 2020 | Februari 28, 2020


Jakarta, nusantarabicara.co - Satuan Reserse Narkoba Polres Mertro Jakarta Barat menangkap penyuplai narkoba kepada seorang model cantik AN alias VS yang sebelumnya ditangkap bersama teman prianya AW.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di dampingi kasat Narkoba Kompol Ronaldo Maradona siregar dan Kanit 2 Narkoba AKP Maulana Mukaram menjelaskan, Polisi menangkap tersangka RH karena terbukti sebagai pemasok barang haram kepada VS dan AW.


"Kita tetapkan 3 tersangka yakni AN alias VS, AW dan  RH. RH  ditetapkan sebagai tersangka penyuplai narkoba kepada VS dan AW di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Utara," jelas Audie, Jumat (28/02/2020).

Dikatakannya, tersangka  RH sebagai sumber dari obat-obatan terlarang Happy five yang dibeli oleh tersangka VS.

"Setelah dilakukan pengembangan ke apartemen RH, petugas menemukan 10 butir ekstasi dan 11 lempeng H+5. Jumlah seluruhnya 110 butir," katanya

Audie menambahkan, dari tes urine saudara RH positif mengandung methaphetamine dan benzon.

"Selain menyuplai obat-obatan terlarang, saudara RH juga sebagai pengguna narkoba," tambahnya.

Saat ini pihak Kepolisian telah memburu  bandar besar pemasok barang haram tersebut. Polisi juga masih mencari tahu keterlibatan RH dengan publik figur lainnya. 

"Masih kami cari keterlibatan dengan publik figur lain. Kami juga masih melakukan pengembangan lagi untuk mencari tahu kemungkinan ada orrang- orang di atas RH sebagai bandar besar," katanya.

Sementara, di sisi lain, tersangka AN alias VS menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada keluarga dan masyarakat, dan menghimbau keras kepada masyarakat agar menjauhi Narkoba.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Juncto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 60 ayat (1) Sub Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.(Eman) 
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara