Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , , » Satgas Pamtas Yonif R-641/Bru Amankan 3,01 Kilogram Sabu-Sabu di Entikong

Satgas Pamtas Yonif R-641/Bru Amankan 3,01 Kilogram Sabu-Sabu di Entikong

Written By Nusantara Bicara on 27 Feb 2020 | Februari 27, 2020


Sanggau, nusantarabicara.co - Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif R-641/Beruang, Letkol Inf Kukuh Suharwiyono menggelar konferensi pers di Pos Kotis Gabma Entikong, terkait 2 kasus penggagalan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di Kab. Sanggau.

Dansatgas Pamtas Yonif R-641/Bru Letkol Inf Kukuh Suharwiyono mengatakan bahwa dalam kurun waktu 1 minggu terakhir Satgas Yonif R-641/Bru telah berhasil menggagalkan 2 kasus peredaran Narkoba jenis sabu-sabu.


Lanjutnya, penggagalan Narkoba tersebut menindaklanjuti hasil informasi dari masyarakat, selanjutnya personel Satgas Pamtas Yonif R-641/Bru pada hari minggu (23/2) malam  melaksanakan patroli di area tanah makam Dusun Peripin, Desa Entikong, Kec. Entikong.

"Saat pelaku melintasi personel yang melaksanakan patroli dan dilakukan pemeriksaan oleh Satgas, tersangka yang berinisial M (29) berusaha mengelabui petugas dengan menyimpannya di dalam tas, setelah digeledah di temukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3,01 Kg," ujar Dansatgas.


Selain sabu-sabu juga diamankan barang milik pelaku berupa uang tunai sebesar Rp 516.000, 1 bilah parang, 2 buah Handpone jenis Android merk Samsung dan 1 Handphone Nokia, 1 buah Pomade, 1 buah minyak wangi isi ulang, 1 set pemotong kuku, 5 butir obat jenis Actimax dan 1 bungkus Rokok," ungkap Dansatgas.

Masih Dansatgas, untuk pengembangan selanjutnya, pada hari Senin (24/2) Satgas Yonif R-641/Bru bekerjasama dengan Sat Reskoba Polres Sanggau melaksanakan penggeledahan di rumah tersangka lainnya yang berinisial AS (26) beralamat di Dusun Balai Karangan, Desa Balai Karangan, Kec. Sekayam, diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,33 gram.

Letkol Inf Kukuh Suharwiyono mengatakan, keberhasilan penggagalan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu ini tidak terlepas dari kepercayaan masyarakat yang telah memberikan informasi kepada Satgas Yonif R-641/Bru terkait masuknya orang yang membawa Narkoba dari Malaysia ke Indonesia.

"Warga masyarakat sudah resah dengan banyaknya peredaran Narkoba di lingkungannya," lanjut Dansatgas. 

Untuk diketahui, selama 3 bulan bertugas sebagai pengamanan di perbatasan, Satgas Yonif R-641/Bru telah berhasil menggagalkan 4 kasus peredaran Narkoba dengan total hasil 55 kilogram sabu-sabu. (Pendam XII/Tpr)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara