Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , » Usai Pesta Minuman Keras Bersama, Teman Menganiaya Teman Sendiri

Usai Pesta Minuman Keras Bersama, Teman Menganiaya Teman Sendiri

Written By Nusantara Bicara on 6 Feb 2020 | Februari 06, 2020


Jakarta, nusantarabicara.co - Seorang pria berinisial MNA (45) terpaksa menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Pasalnya, tersangka ditangkap Unit  Reskrim Polsek Senen Jakarta Pusat setelah melakukan penganiayaan terhadap korban NRA.

Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono mengungkapkan, kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2020 sekira pukul 22.15 WIB. Korban dan tersangka yang sebelumnya saling kenal berkumpul bersama dua teman lainnya di depan warung kopi yang berada di Jalan Paseban Timur, Senen Jakarta Pusat.


"Mereka awalnya mengadakan pesta minuman keras (miras) yang dibawa oleh korban," ungkap Ewo, Rabu (05/02/2020).

Kapolsek menambahkan, pada saat mengkonsumsi miras tersebut, korban yang sedang dalam pengaruh alkohol (mabuk) sempat menepuk pundak dan menarik kerah baju (yang seakan-akan meremehkan) tersangka, namun pada saat itu tersangka tidak membalasnya.


Setelah miras habis, korban terus memojokan tersangka sambil mengeluarkan perkataan yang menyinggung tersangka, hal tersebut sempat dilerai oleh teman (saksi) dengan cara merangkul korban dan menjauhkan korban dari tersangka, 

"Tersangka yang juga dalam pengaruh minuman beralkohol seketika langsung emosi dan mengambil sebuah botol bekas minuman beralkohol yang berada di atas bangku langsung memukul ke arah kepala korban bagian depan kanan sebanyak satu kali dan ke arah leher belakang kiri korban sebanyak 1 kali yang mengakibatkan korban langsung terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala mengeluarkan darah dan lebam mengeluarkan darah pada leher dan seketika itu pula korban tidak sadarkan diri," tambahnya.


Masih dikatakannya, melihat kejadian tersebut, kedua temannya (saksi) melaporkan  ke Ketua RT setempat dan bersama dengan anggota Kepolisian dari Polsek Senen Jakarta Pusat membawa korban ke RSCM, Senen Jakarta Pusat dan setibanya di Rumah Sakit korban dinyatakan meninggal dunia.

"Tersangka kita amankam bersama barang bukti satu buah botol bekas minuman beralkohol merek Johnnie Walker," katanya.

Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat. (Eman) 
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara