Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , , » Ea Diringkus Polsek Tambora Karena Terlibat Peredaran Narkoba Walau Wabah Corona Melanda

Ea Diringkus Polsek Tambora Karena Terlibat Peredaran Narkoba Walau Wabah Corona Melanda

Written By Nusantara Bicara on 31 Mar 2020 | Maret 31, 2020


Jakarta, nusantarabicara.co - Unit Narkoba Polsek Tambora berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial Hb als Ea (30) di sebuah kamar kontrakan di Jl jembatan besi kec tambora jakarta barat, Minggu ( 29/3/2020 ). 

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku Hb als Ea (30) disebuah kontrakannya Anggota kami berhasil mengamankan sebanyak 11 paket klip siap edar narkoba jenis sabu dengan berat brutto 2,8 gram ujar kapolsek Tambora Kompol Iversoon Manosoh saat dikonfirmasi Selasa ( 31/3/2020 ). 


Iver menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi akan keresahan masyarakat dimana di jalan jembatan besi tambora jakarta barat di sebuah kontrakan adanya transaksi peredaran gelap narkoba. 

Berangkat atas informasinya tersebut kemudian anggota buser kami melakukan observasi di alamat tersebut setelah mendapati adanya aktivitas seseorang di dalam rumah kontrakan kemudian anggota kami mendobrak rumah tersebut dan ditemukan seorang pemuda Hb als Ea (30). 

"Dari hasil penggeledahan tersebut anggota kami berhasil menemukan sebanyak 11 paket klip narkoba jenis sabu yang di simpan tersangka di sebuah lemari pakaian milik pelaku" Ujar iver

Setelah dikonfirmasi kepada pelaku bahwa barang tersebut adalah benar miliknya

Sementara Kanit Reskrim Akp suparmin menerangkan dari hasil penyidikan terhadap pelaku Hb als Ea (30) didapati keterangan bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut membeli dari rekannya yang biasa di sapa sdr bro di kawasan cililitan jakarta timur seharga Rp. 3.300.000,- dan dari hasil penjualan pelaku Hb als Ea (30) per paket nya mendapatkan keuntungan sebesar Rp, 250.000,-

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Eman) 
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara