Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...

Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...
MEDIA Penerus Perjuangan CITA-CITA ‘THE FOUNDING FATHERS’ Bangsa INDONESIA
Home » , , » Lakukan Tindak Pencabulan Terhadap Pelajar SMA, Dua Pelaku Dijebloskan Ke Penjara

Lakukan Tindak Pencabulan Terhadap Pelajar SMA, Dua Pelaku Dijebloskan Ke Penjara

Written By Nusantara Bicara on 13 Mar 2020 | Maret 13, 2020


Bondowoso, nusantarabicara.co - Dua orang warga Situbondo ditangkap oleh Polres Bondowoso karena diduga melakukan tindak pencabulan terhadap pelajar SMA berinisial AA (17). Dua orang dimaksud yakni Ardi dan Muhni Suswoto. 

Penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berdasarkan dari laporan Ibu rumah tangga di Bondowoso berinisial DP, yang melaporkan ke duanya. Karena diduga melakukan pencabulan dengan mensodomi AA (17).

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz menerangkan, semula penangkapan dilakukan terhadap Muhni Suswoto yang merupakan oknum  PNS, Rabu (11/3/2020). 

" Setelah Kepolisian mengumpulkan keterangan dari pelaku Muhni Suswoto  ini, langsung kita tangkap seorang tersangka lagi, yakni Ardi,"katanya. 

Menurut keterangan pelaku, kata Kapolres Erick, pertemuan ke dua pelaku dengan korban pertama kali terjadi di sosial media yang digunakan oleh kelompok minoritas seksual. 

"Kemudian korban bertukar nomer whatsapp dengan salah satu pengguna akun tersebut yang bernama Ardi. Kemudian Ardi mengajak bertemu, namun korban menolak. Namun pelaku meminta alamat korban,"ungkapnya. 

Selanjutnya, tersangka Ardi mengajak Muhni Suswoto, untuk mendatangi rumah korban. Mengetahui kondisi rumah korban yang sepi, ke dua   pelaku melakukan aksi bejatnya. 

"Kejadian ini terjadi pada 4 Maret lalu, namun korban baru berani menceritakan kepada ibunya pada 11 Maret lalu,"imbuhnya. 

Adapun, barang bukti yang diamankan oleh Polres Bondowoso yakni satu buah HP warna hitam merk Oppo yang digunakan untuk berkomunikasi.

Kini ke dua pelaku telah dijebloskan di Mapolres Bondowoso untuk diproses hukum.(Eman) 
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara