Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , , » Seorang WNA Diamankan Petugas Polsek Tamansari Karena Merampas Mobil

Seorang WNA Diamankan Petugas Polsek Tamansari Karena Merampas Mobil

Written By Nusantara Bicara on 9 Mar 2020 | Maret 09, 2020


Jakarta, nusantarabicara.co - Seorang Warga Negara Asing (WNA) MN (40) diamankan Polisi setelah aksinya mengambil paksa satu unit mobil milik korban di Area Parkir Fabe Lantai 8 Gedung LTC Glodok Jalan Hayam Wuruk Tamansari Jakarta Barat digagalkan Polisi

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Abdul Ghafur dalam press reales yang digelar menjelaskan, tersangka mengambil paksa mobil milik korban saat korban sedang memasukkan barang-barangnya ke dalam mobil.


Pelaku sebelumnya sempat mengucapkan salam dan dijawab oleh korban. Namun pelaku yang juga sempat berucap minta makan, sesaat kemudian pelaku langsung memukul mulut korban yang mengakibatkan luka dan berdarah.

"Diketahui korbannya terluka, pelaku langsung merampas kunci mobil yang berada di tangan kanan korban. Korban sempat melawan namun pelaku berhasil masuk ke dalam mobil dan langsung tancap gas dengan kecepatan tinggi ke arah keluar/ turun menuju keluar  parkiran," jelas Abdul Ghafur, Senin (09/03/2020).



Ghafur menambahkan, beruntung ada saksi security yang melihat kejadian tersebut, lalu bersama korban mengejar pelaku namun tidak berhasil.

Saksi langsung berkordinasi dengan teman-teman security untuk bersiap-siap di pintu keluar hingga akhirnya pelaku dan barang bukti berhasil diamankan oleh anggota Polsek Metro Tamansari dengan dibantu oleh security.

"Saksi langsung berkordinasi dengan teman security dan anggota Polsek Metro Tamansari hingga akhirnya pelaku dapat diamankan setelah pelaku mencoba kabur lalu menabrak pembatas jalan hingga mobil terjungkil balik di pelataran gedung LTC Glodok," tambahnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan.(Eman) 
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara