Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , , » Artis VA Kena Tahanan Kota Usai Diperiksa Terkait Kasus Psikotropika

Artis VA Kena Tahanan Kota Usai Diperiksa Terkait Kasus Psikotropika

Written By Nusantara Bicara on 10 Apr 2020 | April 10, 2020


Jakarta, nusantarabicara.co - Artis Va bersama suami dan manajernya dijemput polisi pada rabu (8/4) di  kediaman nya di sebuah perumahan dikawasan Kembangan, Jakarta Barat. 

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar saat live streaming mengatakan bahwa beberapa hari yang lalu Artis Va Telah menjalani proses pemeriksaan oleh unit 2 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait penemuan dan penyalahgunaan Narkoba jenis Pil Xanax 


"Saat ini saudari Va sudah kami tetapkan sebagai tersangka dimana kemaren kami memanggil kembali terhadap Sdri VA untuk dilakukan pemeriksaan tambahan" Ujar Kompol Ronaldo Maradona Siregar 

Dimana pemanggilan terhadap artis Va ini juga kami melakukan konfrontir terhadap keterangan keterangan dari beberapa saksi yang telah kami lakukan pemeriksaan

Artis Va Juga telah dilakukan pemeriksaan rambut di labkesda, kami masih menunggu Hasilnya ujar Kompol Ronaldo Maradona Siregar. 

Sementara Artis Va saat ini menjalani proses penahanan Kota menimbang situasi dan kondisi saat ini yang tidak memungkinkan ditengah pandemi Covid 19 tapi proses hukum tetap berjalan ujarnya

Sementara kanit 2 Akp maulana mukarom menjelaskan dimana status dari suami artis Va sdr BB memang hasil urinenya positif menggunakan psikotropika namun status dari sdr bb adalah Saksi berdasarkan undang-undang psikotropika pasal 62 barang siapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika dipenjara paling lama 5 tahun sementara suami dari artis VA hanya menggunakan barang psikotropika dari istri nya sdri Va

"Sdr BB suami dari artis Va Kami sarankan untuk menjalani Rehabilitasi sesuai dengan ketentuan undang undang pasal 37 ayat 1" Ujar Akp Maulana Mukarom. (Eman) 
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara