Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , , » Tiga Pilar Kecamatan Kalideres Sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Cegah Penyebaran Kepada Masyarakat

Tiga Pilar Kecamatan Kalideres Sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Cegah Penyebaran Kepada Masyarakat

Written By Nusantara Bicara on 11 Apr 2020 | April 11, 2020


Jakarta, nusantarabicara.co - Unsur Tiga Pilar Kecamatan Kalideres  mengadakan sosialisasi kepada masyarakat tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk mencegah penyebaran virus Corona, Jumat (10/04/2020).

Sosialisasi dilaksanakan oleh _*Kapolsek Kalideres Kompol Indra Maulana*_ beserta Personil Polsek Kalideres,  Camat Kalideres H Naman Setiawan beserta perangkat dan Danramil 06 Kalideres Kapten Inf Abdul Kholik beserta Personil Koramil 06 Kalideres.


Para petugas mendatangi warga yang sedang berada di jalan hingga ke warung-warung yang terdapat kerumunan warga. Petugas juga mengimbau agar warga tidak berkerumun dan segera kembali ke rumah masing-masing.

"Sasaran yang dituju dalam kegiatan Patroli Tiga Pilar  adalah  warung makan dan sejenisnya, pangkalan ojek (Online maupun pangkalan), tempat berkerumun massa maupun lokasi lain yang menjadi titik kumpul massa, agar segera mengikuti himbauan maupun arahan dari Pemerintah DKI Jakarta yang sudah disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta  guna mencegah penyebaran virus Covid-19," kata Kapolsek Kalideres Kompol Indra Maulana.


Selain itu, lanjut Indra, petugas juga kembali menyosialisasikan penerapan menjaga jarak dan penggunaan masker.

“Kami juga mengingatkan warga agar selalu menggunakan masker bila keluar rumah dan rajin mencuci tangan dengan sabun,” pungkasnya.


Seperti diketahui, adapun delapan hal pokok yang diatur dalam PSBB tersebut yaitu, warga dilarang berkumpul lebih dari lima orang, warga dibolehkan menikah di KUA tanpa pesta resepsi termasuk khitanan, kegiatan belajar dirumah dan seluruh fasilitas umum ditutup, kegiatan perkantoran ditutup kecuali sektor usaha, warga miskin dapat sembako yang diantar kerumah, boleh menggunakan kendaraan pribadi, jumlah penumpang dan pembatasan waktu operasional transportasi umum, tidak ada pembatasan akses keluar masuk Jakarta.(Eman) 
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara