www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » , , » Pabung Gunung Mas Imbau Pedagang Pasar Baru yang Selesai Mudik Jalani Protokol Covid-19

Pabung Gunung Mas Imbau Pedagang Pasar Baru yang Selesai Mudik Jalani Protokol Covid-19

Written By Nusantara Bicara on 29 Mei 2020 | Mei 29, 2020


Gunung Mas, nusantarabicara.co - Guna mencegah penyebaran Covid-19, Perwira Penghubung (Pabung) Gunung Mas, Kodim 1016/Palangka Raya, Mayor Inf Wiyanto memberikan imbauan kepada pedagang di daerah Pasar Baru Kurun, Jalan Sangkurun, Kuala Kurun, Gunung Mas. Mayor Inf Wiyanto mengimbau, kepada pedagang yang baru melaksanakan mudik agar menjalani protokol pencegahan Covid-19.

Dalam memberikan imbauan Pabung Gunung Mas bersama dengan Camat Kurun, Satpol PP, Babinsa, Babhinkamtibmas, Petugas Kesehatan dari Puskesmas Kurun serta Tokoh Masyarakat.


Pabung Gunung Mas, Mayor Inf Wiyanto menyampaikan, bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Gunung Mas telah menetapkan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) bagi para pemudik yang masuk wilayah Gunung Mas. Kebijakan itu dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. Apalagi, banyak pedagang yang asalnya dari Banjarmasin yang merupakan Zona Merah dan kembali ke Gumas untuk mengais rezeki.

"Sesuai dengan kebijakan tersebut, kepada warga yang baru pulang mudik harus menjalani isolasi mandiri dan dilarang berjualan selama 14 hari sesuai anjuran protokol Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 di Kabupaten Gumas," tegasnya.

Mayor Inf Wiyanto mengatakan, ada beberapa hal yang kami imbaukan kepada masyarakat khususnya kepada masyarakat yang mudik saat ini. Seharusnya sesuai aturan pemerintah disaat situasi seperti ini harusnya pemudik izin dulu kepada pemerintah yang ada di Gumas sehingga dari beberapa jalur yang dilalui mulai dari Gumas sampai tempat tujuan itu biasanya dimintai surat keterangan sehat dari Covid-19 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Daerah.

"Kepada masyarakat yang mudik maka yang bersangkutan harus mengikuti protokol yang sudah ditetapkan dan di sepakati," ujarnya

Pemudik harus memeriksakan kesehatannya di rumah sakit atau puskesmas terdekat dan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Jika setelah 14 hari yang bersangkutan di nyatakan negatif maka dia bisa beroperasional lagi seperti biasa tetapi jika sebaliknya maka dia harus menjalani pengobatan sesuai protokol," jelas Pabung.

“Ini bukan pemaksaan tetapi ini merupakan imbauan dan anjuran pemerintah guna menjaga dan memutuskan penyebaran Covid-19 dan kita berusaha agar tidak ada lagi korban positif corona khususnya di Kabupaten Gumas," pungkasnya. (Pendam XII/Tpr)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara