Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...

Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...
MEDIA Penerus Perjuangan CITA-CITA ‘THE FOUNDING FATHERS’ Bangsa INDONESIA
Home » , , , , » Penjambretan Di Roa Malaka Yang Akibatkan Korbannya Tewas Akhirnya Ditangkap Polisi

Penjambretan Di Roa Malaka Yang Akibatkan Korbannya Tewas Akhirnya Ditangkap Polisi

Written By Nusantara Bicara on 5 Mei 2020 | Mei 05, 2020


Jakarta, nusantarabicara.co - polisi akhirnya mengungkap pelaku penjambretan dijalan Roa Malaka Utara tambora jakarta Barat yang menewaskan korbannya muthia Nabila ( 23 ) warga tanjung lengkong bidadara cina Jatinegara jakarta timur pada senin lalu (4/5/2020).

Aksi pelarian pelaku terhenti setelah petugas gabungan dari sat reskrim polres metro jakarta Barat bersama unit reskrim polsek tambora meringkus pelaku dan saat hendak dilakukan penangkapan pelaku melawan petugas hingga akhirnya pelaku dilumpuhkan dengan menggunakan timah panas petugas


Saat press conference live streaming melalui akun ig Polres_jakbar kapolres Metro Jakarta Barat *Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan dimana kejadian yang sempat viral kemaren seorang wanita yang diketahui bernama muthia Nabila dimana korban sempat mengalami peristiwa penjambretan 

"Dimana korban dipepet oleh orang yang tidak dikenal kemudian mengambil barang milik korban di dashboard motor" Ujar audie


Seketika melihat barangnya diambil korban hendak melakukan pengejaran terhadap pelaku setelah korban berhasil mengejarnya kemudian korban menabrakkan sepeda motor yang dikemudikan ke kendaraan pelaku namun nahas korban terjatuh dan helm yang dikenakan terlepas dan kepala korban terbentur dan mengalami luka berat pada bagian kepala hingga akhir nya korban meninggal

Team gabungan dari unit reskrim polres metro jakarta barat dibawah pimpinan kanit krimum polres metro jakarta barat *Iptu Dimitri Mahendra* dan unit reskrim polsek tambora dibawah pimpinan kanit reskrim *akp Suparmin* akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial TN (26) pada Selasa dini hari, 5/5/2020 dan untuk pelaku lainnya kami telah mengidentifikasi kan dan sedang dalam pengejaran


Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya mengatakan pelaku TN ( 26 ) ditangkap di kampung muara baru penjaringan jakarta utarautara

Berdasarkan dari hasil penyelidikan pelaku kerap melakukan aksi penjambretan di wilayah tersebut dan pelaku sering melakukan aksinya dengan menggunakan atribut ojol 

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1. 1 (satu) unit Handphone Xiao Mi berwarna Hitam milik korban, 1 (satu) Buah Clurit, Baju milik pelaku saat TKP, Helm milik pelaku saat TKP

"Diketahui pelaku merupakan residivis dengan kasus yang serupa, setelah pelaku keluar melakukan kasus serupa dan berdasarkan hasil urinenya positif menggunakan Tramadol" Ujar arsya 

Untuk mempertanggung jawab atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 365 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Eman) 
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara