Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , , » Gerebek Rumah Kontrakan, Satresnarkoba Polres Serang Kota Temukan Puluhan Bungkus Sabu Siap Edar

Gerebek Rumah Kontrakan, Satresnarkoba Polres Serang Kota Temukan Puluhan Bungkus Sabu Siap Edar

Written By Nusantara Bicara on 16 Jun 2020 | Juni 16, 2020


Kota Serang, nusantarabicara.co - Polres Serang kota.com | Jajaran Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Seorang Pria berinisial J (28) berhasil ditangkap pada Minggu 14 Juni 2020, diKontrakan yang ditempati tersangka disalahsatu komplek perumahan Kota Serang. 

"J, merupakan warga Desa Sukadana Kecamatan Ciomas  Kabupaten Serang berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkotika jenis shabu,"kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, SH., diruang kerjanya. Selasa (16/6/2020).

Lebih lanjut, AKP Wahyu menjelaskan, selain seorang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 16 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis shabu seberat 8,25 gram.

"tersangka J mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya (J-red) dan dirinya membeli dari seseorang berinisial O (DPO)," jelasnya.

"Dan untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti, saat telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Serang Kota," ujarnya.

"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,"pungkasnya.(Andin) 
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara