Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , , » PEDULI KETERTIBAN KOMPI C SATGAS YONIF 713/ST LAKSANAKAN PEMERIKSAAN

PEDULI KETERTIBAN KOMPI C SATGAS YONIF 713/ST LAKSANAKAN PEMERIKSAAN

Written By Nusantara Bicara on 9 Jun 2020 | Juni 09, 2020


Papua, nusantarabicara.co - Jajaran Kompi Tempur C Satgas Pamtas Yonif 713/Satya Tama yakni Pos Ramil Tami dan Muara Tami yang terletak di wilayah Distrik Muara Tami Kota Jayapura Provinsi Papua melaksanakan pemeriksaan di dua tempat sekaligus guna membackup,mencegah atau menutupi gangguan yang bisa terjadi dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Selasa  (09/06/2020)

Satu regu Pos Ramil Tami dibawah pimpinan Serka Speiken Lumenta di depan Pos Ramil Tami dan Satu regu Pos Muara Tami dibawah pimpinan Sertu Sarifudin di depan Pos Muara Tami.



Dankipur C Lettu Inf K P Simanjuntak menjelaskan "sesuai perintah dari komando atas apabila melaksanakan pemeriksaan di jam J yang tepat, maka kami beserta jajaran pos melaksanakan pemeriksaan di dua pos langsung untuk mengkaper yang dari arah Perbatasan ke kota Jayapura begitupun sebalik nya dari Kota Jayapura ke Perbatasan" ungkap Simajuntak.

Selama pelaksanaan pemeriksaan ini personil kami tidak menemukan atau tidak mendapatkan hasil yang menonjol yang berbahaya dan dapat merugikan masyarakat maupun personel Satgas baik itu miras, narkotika maupun barang terlarang lainnya.


Letkol Inf Dony Gredinand,S.H.,M.Tr.Han.M.I.Pol sebagai Dansatgas 713/ST menegaskan "kegiatan pemeriksaan ini wajib, karena dengan melaksanakan kegiatan tersebut banyak hal-hal yang masuk dalam kategori pencegahan baik penyelundupan miras, ganja ataupun senjata tajam dan lain sebagainya dan saya bersyukur yang masuk laporannya ke saya tidak ada hal hal menonjol berarti terpantau jelas dan tertib, inilah besar harapan kami demi keamanan bersama" tegasnya.(Pen Satgas Yonif 713/ST) 
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara