Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , , » Begal Motor Serta Penadah Ditangkap Polisi Usai Merampas Motor Korban Di Grogol Petamburan

Begal Motor Serta Penadah Ditangkap Polisi Usai Merampas Motor Korban Di Grogol Petamburan

Written By Nusantara Bicara on 24 Jul 2020 | Juli 24, 2020


Jakarta,, nusantarabicara.co - Polisi menangkap tiga tersangka begal sepeda motor dan seorang penadah di Tanjung Duren Jakarta Barat. Penangkapan itu dilakukan setelah mereka merampas sebuah sepeda motor korban  di Jalan sekretaris, Grogol Petamburan Jakarta Barat. 

Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat Kompol Agung Wibowo mengatakan, Adapun ketiga pelaku yakni SC (19), RP (17) dan TW (23). Ketiganya ditangkap di rumahnya masing- masing.


Selain mengamankan ketiga pelaku, anggota juga membekuk RH (penadah) di rumahnya di bilangan Curug Petir Depok Jawa Barat.

"Para pelaku dan pembeli motor curian berhasil kami ringkus di rumahnya masing-masing," terang Kompol Agung, Kamis (23/07/2020).


Menurut Agung, sebelum melakukan aksinya, tiga tersangka SC, RP dan TW berkumpul di tanah kosong dan mereka sepakat mencari target untuk dijadikan korban begal sepada motor dengan menggunakan sebilah celurit guna menakuti korbannya.

Ketika melintas di Jalan Sekretaris, tersangka TW melihat korban sedang mengendarai sepeda motornya lalu tersangka memepet motor korban sambil menodongkan celurit kepada korban.

"Karena ketakutan, korban pun terjatuh kemudian sepeda motornya dibawa kabur oleh para tersangka," tutur Agung.

Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Tanjung Duren hingga akhirnya para pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti dua unit sepeda motor.

Kepada pelaku, kata Agung, sepeda motor tersebut dijual kepada tersangka RH di rumahnya di Curug Petir Depok seharga Rp 1.800 000.

"Dari hasil menjual motor, masing-masing tersangka  dibagikan 400 ribu rupiah, sisanya mereka belikan miras," katanya.

Sementara, RH mengaku membeli motor hasil kejahatan tersebut  untuk digunakan oleh istrinya.

"Para tersangka kita jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," tandasnya.(Eman) 
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara