Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...

Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...
MEDIA Penerus Perjuangan CITA-CITA ‘THE FOUNDING FATHERS’ Bangsa INDONESIA
Home » , , » Pelaku Jambret Yang Viral Di Media Sosial Akhirnya Diamankan Di Polsek Palmerah

Pelaku Jambret Yang Viral Di Media Sosial Akhirnya Diamankan Di Polsek Palmerah

Written By Nusantara Bicara on 26 Jul 2020 | Juli 26, 2020



Jakarta,  nusantarabicara.co Pelaku jambret di Palmerah yang  sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Dalam rekaman video CCTV berdurasi sekitar kurang lebih 52 detik tersebut tampak pelaku sedang mengamati disekitar lokasi

Selang tak berapa lama pelaku menemukan target dan melaksanakan aksi penjambretan kepada seorang wanita yang diketahui bernama fitriyah ( 33 th) 


Saat dikonfirmasi Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Supriyanto membenarkan adanya penangkapan tesebut

"Iya benar kami mengamankan tersangka terkait kejadian pejambretan di Jalan Anggrek, Jati pulo Palmerah Jakarta Barat," kata Kompol Supriyanto, Sabtu 25 /7/ 2020.

Ia mengatakan bahwa korban saat itu langsung  melaporkan kejadian yang dialaminya  ke polisi dan langsung dilakukan penyelidikan oleh unit Reskrim polsek palmerah dibawah pimpinan Akp Ali Barokah.

Dari hasil penyelidikan di TKP lalu mengarah ke Jalan KS Tubun sesuai informasi adanya keberadaan pelaku di alamat tersebut.

"Pelaku berinisial MF (24), kita tangkap  Kamis kemarin di rumahnya di Jalan KS Tubun," tambahnya.

Dijelaskannya, rekaman CCTV itu menjadi petunjuk awal pihaknya berhasil membekuk pelaku kejahatan jalanan tersebut. 

Dalam video tersebut memperlihatkan tersangka MF menggunakan sepeda motornya untuk melakukan kejahatan. Saat kejadian, korban yang  sedang berjalan sembari bermain ponsel, kemudian datang pelaku yang langsung merebut ponsel tersebut dari genggaman tangan korban. 

"Usai melakukannya (penjambretan), pelaku langsung melarikan diri," ucap Supriyanto.

Kini, MF meringkuk di Mapolsek Palmerah bersama ancaman Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(Eman) 
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara