Jakarta, nusantarabicara.co - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat ( Jatanras) bersama personel polda sulsel berhasil mengamankan 9 orang yang terkait dengan peristiwa pengrusakan dan penusukan terhadap anggota TNI di hotel Mercure, Tambora Jakarta Barat beberapa hari lalu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audi S Latuheru mengungkapkan, total semua pelaku itu ada 12 orang, namun yang diamankan di Polres Jakarta Barat ada 9 orang, karena 3 pelaku lainnnya itu diamankan oleh Polisi militer.
Dipaparkan Audie, peristiwa berawal dimana pelaku RW itu pertama kali datang ke hotel Mercure untuk menanyakan keberadaan kekasihnya di dalam daftar pasien karantina, namun di sana tidak ditemukan daftar tersebut tapi yang bersangkutan masih penasaran dan akhirnya terjadi keributan dengan petugas pengamanan hotel.
"RW kemudian memecahkan termo gan hingga membuat suasana makin panas di antara yang bersangkutan dan security hotel yang akhirnya RW melakukan penusukan terhadap korban RH Saputra hingga mengakibatkan meninggal dunia di tempat," ungkap Kombes Audie, Jumat (03/06/2020).
Atas kejadian itu, anggota yang dipimpin Kanit Krimum Metro Jakarta Barat AKP Dimitri Mahendra dan Kasubnit jatanras ipda ruben george melakukan pengejaran terhadap 9 lainnya dan berhasil menangkap saudara R di daerah Bulukumba Sulawesi Selatan dengan kerjasama tim Resmob Polda Sulawesi Selatan.
"Setelah kejadian itu yang bersangkutan melarikan diri ke Sulawesi Selatan hingga akhirnya kita tangkap pada 01 Juli kemarin," papar Audie.
Adapun 9 tersangka yang diamankan antaranya AI, S, R, HN, DA, AS, RW, RA dan RA. Dalam melakukan aksinya, mereka mempunyai peran masing-masing.
"Mereka (pelaku) menyebut kelompok mereka sebagai kelompok J&T. Sebelum melakukan, para pelaku minum-minuman keras terlebih dahulu," ujarnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menambahkan, keberhasilan dalam pengungkapan peristiwa ini tak lepas dari kerjasama yang baik antara pihak Polri dengan jajaran TNI yang sudah bekerja sama kami untuk mengungkap peristiwa ini sehingga menjadi terang.
"Diketahui pula, motif dari peristiwa tersebut adanya ajakan dari RW lantaran dendam dengan pihak security hotel, dimana awalnya hotel daerah karantina ABK Covid maka ada pengamanan dengan aparat. Saat berselisih dengan satu orang, tersangka mengajak rekan-rekannya untuk melakukan pengrusakan hingga berbuntut penusukan terhadap korban Babinsa," katanya
Para pelaku saat ini dikenakan pasal 170 ayat 1 juncto 55 dan 56 serta pasal 358 ayat 2 KUHP.(Eman)
Posting Komentar