Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Tukang Sayur Yang Nyambi Jadi ‘Jambret’ Akhirnya Meringkuk Di Mapolsek Bekasi Utara

Tukang Sayur Yang Nyambi Jadi ‘Jambret’ Akhirnya Meringkuk Di Mapolsek Bekasi Utara

Written By Nusantara Bicara on 29 Jul 2020 | Juli 29, 2020


Kapolsek Bekasi Utara Kompol Chalid Tayyib Saat Memperlihatkan Barang bukti


Bekasi, nusantarabicara.co - Pelaku jambret di Perumahan Villa Indah Permai, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi yang  terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial akhirnya berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Bekasi utara (25/07/2020).

Dalam rekaman video CCTV tersebut tampak pelaku yang membonceng sepeda motor dengan temannya sedang mengamati disekitar lokasi, selang  beberapa lama pelaku menemukan target dan melaksanakan aksinya dengan menjambret tas salah satu wanita yang sedang berboncengan mengendarai sepeda motor.



Saat dikonfirmasi Kapolsek Bekasi utara Kompol Chalid Tayyib membenarkan adanya penangkapan dan mengamankan 2 orang tersangka yakni. N (35) dan R (40) terkait kejadian pejambretan di Perumahan Villa Indah Permai, Kecamatan Bekasi Utara, pada Kamis 18 Juni 2020 tersebut.

Kedua pelaku ini yakni N dan R. Keduanya ditangkap pada 25 Juli 2020 di tempat yang berbeda yakni pelaku N ditangkap di Pasar Babelan dan R di rumahnya. Adapun profesi pelaku adalah sebagai tukang sayur dan penjaga gereja.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini kerap beraksi di wilayah Kota Bekasi. Dalam tiga bulan ini, mereka sudah 10 kali melakukan aksi penjambretan,  Mereka melancarkan aksinya di lokasi yang berbeda. Ada di Rawa Lumbu, Seroja, Kranji, Wisma Asri, Papan Mas dan Bulakapal," ujar Kapolsek.

Kedua pelaku penjambretan ini, kata Chalid, selalu mengincar pengendara wanita di tempat sepi dimana sang korban sedang lengah dalam menjaga barang berharga. Seperti hp dan tas," jelas dia.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni cincin mas, sepatu, tiga hp, dua jam tangan dan puluhan memori card. Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, pungkasnya.(Aprianto)

 

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara