Jakarta, nusantarabicara.co - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto,
S.I.P., memimpin rapat secara virtual dengan
seluruh jajaran TNI terkait evaluasi pelaksanaan Pendisiplinan Protokol
Kesehatan termasuk tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun
2020, bertempat di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (7/8/2020).
Menyikapi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan
dan Pengendalian Covid-19, Panglima TNI memerintahkan para Babinsa (Bintara
Pembina Desa) dari tiga angkatan yaitu Babinsa TNI AD, Babinpotmar (Bintara
Pembina Potensi Maritim) TNI AL dan Babinpotdirga (Bintara Pembina Potensi
Dirgantara) TNI AU untuk membantu Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dalam
rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Panglima TNI menyampaikan bahwa tanggal 4 Agustus 2020
lalu, Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tersebut.
Kebijakan ini, tentunya sangat diperlukan karena trend kasus positif di Indonesia belum melandai dan rasio angka
kematian akibat Covid-19 di Indonesia berada pada angka 4,65%.
Untuk itu, seluruh Pangkotama dan Komandan Satuan
Kewilayahan agar melaksanakan koordinasi yang baik dengan Forkopimda serta
komponen lainnya untuk merumuskan implementasi Instruksi Presiden di wilayahnya
masing-masing, termasuk diantaranya setiap satuan untuk menggerakkan Babinsa TNI
AD, Babinpotmar TNI AL dan Babinpotdirga TNI AU.
Hal tersebut bertujuan agar para Babinsa tersebut
dapat maksimal menguasai wilayahnya masing-masing sesuai dengan tugas pokok
sebagai unsur pelaksanaan Koramil, Pos TNI AL dan Lanud yang bertugas
melaksanakan Pembinaan Teritorial (Binter) di wilayah pedesaan/kelurahan.
Disamping itu juga para Komandan Satuan Kewilayahan
agar melaksanakan koordinasi secara intens dengan jajaran Polri dan instansi
terkait lainnya untuk menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di
masyarakat khususnya di ruang publik.
Panglima TNI menekankan seluruh satuan agar Prajurit
dan PNS TNI melaksanakan protokol kesehatan secara baik dalam kehidupan
bermasyarakat, termasuk di lingkungan kantor satuan masing-masing.(Puspen TNI)
Posting Komentar