Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , , » Penyebar Video Mesum Anak Di bawah Umur Dibekuk Polisi

Penyebar Video Mesum Anak Di bawah Umur Dibekuk Polisi

Written By Nusantara Bicara on 10 Agu 2020 | Agustus 10, 2020

Jakarta, nusantarabicara.co - Polisi berhasil mengungkap dan menangkap penyebar video mesum yang menggegerkan jagad dunia maya. Motif penyebaran video asusila (mesum) yang melibatkan anak masih di bawah umur.

Kasat Reskrim  Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan, awal mula saat Subnit Cybe Crime  Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat melakukan patroli cyber ditemukan sebuah group di aplikasi media sosial Line yang melakukan penyebaran video pornografi. 


Untuk dapat bergabung ke dalam group tersebut diharuskan melakukan registrasi pembayaran kepada admin group melalui sebuah rekening bank atau Gopay atau aplikasi dana milik admin.

Selanjutnya diketahui bahwa di dalam group tersebut tidak hanya terdapat aktifitas penyebaran video pornografi tetapi ada juga pata talent yang merupakan para wanita yang masih berusia di bawah umur melakukan jasa video call sex, live  show.

Talent melakukan live streaming langsung yang dapat dilihat semua member group dengan sepengetahuan admin.

"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku P yang diduga admin. Tersangka P ditangkap di daerah Kapuk Poglar Jakarta Barat dimana dari keterangan pelaku yang diamankan ada pelaku lain yang terlibat yakni BP (DPO) yang juga merupakan admin group," ungkap Arsya, Senin  (10/08/2020).

Arsya menambahkan, selanjutnya dilakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pelaku lain DW dan RS dan seorang talent live show yang diketahui masih di bawah umur.

"Berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak dan perempuan, maka talent yang masih di bawah umur akan kami lakukan diversi. Menimbang usia anak masih dini dan berstatus masih pelajar kemungkinan anak tersebut ajan kami kembalikan kepada orang tuanya yabg sebelumnya akan dididik terlebih dahulu di sebuah Pondok Pesantren," tambahnya.

Masih dikatakannya, untuk pelaku lainnya akan dijerat pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 dipidana penjara paling lama 6 tahun.

"Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa 4 unit HP, 4 akun Line, 1 ATM rekening BCA, screeshot kiriman video pornografi, video live streaming anak di bawah umur," tandasnya.(Eman)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara