Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...

Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...
MEDIA Penerus Perjuangan CITA-CITA ‘THE FOUNDING FATHERS’ Bangsa INDONESIA
Home » , , , » Operasi Yustisi Gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya Bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta Jaring 26 kendaraan

Operasi Yustisi Gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya Bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta Jaring 26 kendaraan

Written By Nusantara Bicara on 22 Sep 2020 | September 22, 2020

Jakarta, nusantarabicara.co - Operasi yustisi yang digelar Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta di pos pengawasan Kapal Api, Tanah Abang, Jakarta Pusat menjaring 26 kendaraan umum, khususnya angkutan kota (angkot) karena melanggar kapasitas angkut, Senin (21/9).

"Hari ini kita fokus kapasitas penumpang 50 persen serta pengaturannya," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di sela-sela operasi yustisi di depan Gedung Kapal Api, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Operasi itu dilakukan untuk melihat penerapan Peraturan Gubernur DKI 88/2020 dan SK Kadishub DKI 156/2020 di minggu kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo yang juga hadir dalam operasi Yustisisi itu mengingatkan bahwa kapasitas angkutan umum sebanyak 50 persen seharusnya tidak dihitung hanya penumpang tapi juga termasuk sopir.

"Jadi kapasitas angkot 11 penumpang. Tentu (dengan pemberlakuan pembatasan kapasitas kendaraan umum) jadi enam orang. Itu udah termasuk sopir. Jadi lima penumpang dan satu sopir," ujar Syafrin.

Lebih rinci dalam operasi yustisisi di kawasan Tanah Abang itu terjaring sebanyak 24 angkot dan dua bajaj yang melanggar aturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.

Dalam operasi yustisisi di Jalan Jatibaru Raya yang berlangsung sejak Senin pagi itu para pelanggar aturan kapasitas kendaraan hanya diberikan sanksi teguran tertulis.

Jika nantinya para pelanggar aturan itu didapati melakukan pelanggaran serupa maka denda progresif yang dimulai dengan nominal Rp 50 juta akan dibebankan kepada operator yang memiliki armada angkutan umum itu.

"Kalau denda itu tidak dibayar maka Pemda DKI berhak mencabut izin usaha. Ini kita lakukan untuk menghindari adanya klaster (Covid-19) baru di angkutan umum," ujar Sambodo.(Eman) 

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara