Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , , » Polresta Bandara Soekarno-Hatta Laksanakan Operasi Yustisi Guna Kedisiplinan Warga Akan Protokol Kesehatan

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Laksanakan Operasi Yustisi Guna Kedisiplinan Warga Akan Protokol Kesehatan

Written By Nusantara Bicara on 16 Sep 2020 | September 16, 2020

Jakarta, nusantarabicara.co - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggelar pelaksanaan Operasi Yustisi dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dan sekaligus melaksanakan penerapan protokol kesehatan di wilayah hukum Polresta Bandara Soetta, Rabu  (16/09/2020).

Peningkatan kesadaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19 mengikutsertakan peran serta komunitas yang ada di Bandara SoekarnoHatta seperti Komunitas Helper / Porter, Komunitas _Trucking_ (Operator Truck Cargo), Komunitas Pekerja Cargo (Bongkar Muat), Komunitas Ojek (Terminal 2, 3, Cargo dan Soewarna), Komunitas Koordinator Area Parkir (Terminal 1, 2, 3, Cargo dan Soewarna), Komunitas Tenant (Terminal 2, 3, Cargo dan Soewarna). 


Komunitas Cleaning Service dan Komunitas Marbot Masjid Lingkungan Bandara Soetta.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta melalui Kabag Ops Kompol Lambe P Birana mengatakan, tujuan dilakukan Operasi Yustisi agar masyarakat dapat disiplin dan mengikuti protokol kesehatan serta sadar akan bahayanya COVID-19 sekaligus mencegah penyebaran dan memutus mata rantai COVID-19 di masyarakat.


"Kegiatan tersebut agar masyarakat dan pengguna jasa Bandara Soekarno-Hatta merasa sadar akan kepentingan Protokol Kesehatan," tegas Kompol Lambe.

Ia menambahkan, diharapkan dengan dilaksanakanya peningkatan dan penegakan hukum di wilayah Polresta Bandara Soekarno-Hatta dapat menekan Pandemi Virus COVID-19.

Adapun peningkatan pelaksanaan disiplin serta penegakan hukum Protokol Kesehatan dilaksanakan di beberapa tempat umum antara lain di Area Perkantoran, Tempat Usaha, Jasa Transportasi, Area Parkir Terminal, Hotel, Terminal 1, 2 dan 3 dan juga di Area Cargo dan Soewarna.

"Dalam pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan juga diberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan usaha sementara dan juga sanksi fisik dengan Push Up," tandanya. (Eman) 

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara