Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , , » Unit Reskrim Polsek Banama Tingang Bekuk Pelaku Pencuri Motor Di Panatau Desa Bawan

Unit Reskrim Polsek Banama Tingang Bekuk Pelaku Pencuri Motor Di Panatau Desa Bawan

Written By Nusantara Bicara on 29 Sep 2020 | September 29, 2020


Pulang Pisau, nusantarabicara.co - Unit Reskrim Polsek Banama Tingang, jajaran Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng berhasil membekuk EF (27) warga Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimanatan Tengah yang diduga pelaku tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor, di lokasi Habungen Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, Senin (28/09/2020) sore. 

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Banama Tingang Ipda Doohan Octa Prasetya, S.Tr.K. membenarkan kejadian tersebut setelah pihaknya menerima laporan bahwa telah terjadi kehilangan sepeda motor dari korban Niko (31), sehingga langsung bertindak cepat untuk melakukan penyelidikan.  Dikatakannya, lokasi pencuriannya di jalan Panatau Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau tepatnya di samping warung Saudara Tri, Jum'at (25/09/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.  “Kami amankan diduga pelaku dan barang bukti sepeda motor merk Honda Sonic warna hitam dengan Nopol KH 6743 YA beserta satu lembar STNK,” bebernya. 



 Doohan menyebutkan, awal kejadiannya pada saat korban mau berangkat kerja di Desa Bawan, karena baru pertama kali kerja di daerah tersebut, korban bingung untuk menaruh dan memarkirkan motor miliknya. Karena korban terburu - buru mau berangkat kerja korban memarkirkan sepeda motor di samping warung tersebut.  Kemudian, lanjutnya, korban Niko meminta rekannya TN untuk melihatkan motornya apakah masih ada. Lalu saksi pergi ke warung Tri dan setelah dilihat sepeda motor korban sudah tidak ada.  Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa ia mengambil sepeda motor milik orang lain dengan cara merusak kunci stang. "Pelaku akan kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.(Eman)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara