Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...

Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...
MEDIA Penerus Perjuangan CITA-CITA ‘THE FOUNDING FATHERS’ Bangsa INDONESIA
Home » , » Lurah Kembangan Utara Bantah Dirinya Terlibat Pemufakatan Jahat Sengketa Lahan

Lurah Kembangan Utara Bantah Dirinya Terlibat Pemufakatan Jahat Sengketa Lahan

Written By Nusantara Bicara on 26 Okt 2020 | Oktober 26, 2020



Jakarta,nusantarabicara.co - Lurah Kembangan Utara Kecamatan Kembangan Jakarta Barat Rudi Hariyanto membantah keras jika dirinya diduga  terlibat dalam pemufakatan jahat sengketa lahan warga di Jl. Al Hidayah, Kp. Basmol, RT.008/RW.006, Kembangan Utara, Kembangan Jakarta Barat.

Bantahan ini disampaikan Rudi Hariyanto setelah adanya muncul pemberitaan sejumlah media yang  mengatakan bahwa dirinya terlibat.

"Di dalam surat klarifikasi sudah jelas bahwa alur proses pelaksanaan penerbitan surat (register), pencatatan, waktu dan nama pejabat panandatanganan surat, hingga alur sampai dengan terbitnya sertifikat, itu bukan saya yang menanda tangani," jelas Rudi, Senin  (26/10/2020).

Dijelaskan Rudi, Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) pada tahun 2018 dan di tanda tangani oleh Edy Sukarya selaku Lurah Kembangan Utara pada saat itu.

"Saya dilantik menjadi Lurah Kembangan Utara pada 25 Februari 2019, jadi surat itu terbit pada waktu saya belum menjabat di sini (Kembangan Utara-red)," tambahnya.

Masih dikatakannya, Rudi berharap kepada media yang sudah memberitakan bahwa adanya dugaan dirinya terlibat dalam pemufakatan jahat seperti apa yang diberitakan, agar selalu mengedepankan kode etik jurnalistik agar pemberitaan menjadi berimbang.

Sebelumnya diberitakan,  Lurah Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Rudi Hariyanto dinilai terlibat dalam pemufakatan jahat dalam sengketa lahan warga di Jl. Al Hidayah, Kp. Basmol, RT.008/RW.006. Pasalnya, pihak kelurahan mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) sehingga terbit sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 10155 di tahun 2019.

Hal itu disampaikan Ahmad Sobari selaku pemilik hak atas tanah di lokasi tersebut. Menurutnya, Lurah Kembangan sebelumnya mengetahui bahwa obyek lahan itu sedang bersengketa antara Dasuki dengan dirinya. “Lurah Rudi kan sudah tahu kalau lahan itu sedang berproses sengketa perdata di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan kasasi di Mahkamah Agung. Bahkan, Berita Acara Sita Eksekusi Nomor. 09/2017 Eks. Jo. No. 393/Pdt.G/2013/PN.JKT.BAR pada tahun 2017. Lalu kenapa bisa disulap terbit SHM di tahun 2019 atas nama Arpah,” ujar Sobari kepada media.(rundi)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara