Jakarta, nusantarabicara.co - Personel Polsek Metro Gambir menindak sejumlah tempat makan bandel yang kedapatan mamperbolehkan pelanggan yang makan di tempat.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Gambir Aipda Amirullah menuturkan, ada lima tempat makanan yang dilakukan peneguran karena melanggar protokol kesehatan.
"Empat tempat makan di kawasan Pejambon kami teguran tertulis. Dan satu tempat makan di Gereja Imanuel kami beri teguran lisan," kata Amirullah di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (29/9).
Ia menambahkan, Kasatgas Pol PP Kel Gambir, memberikan teguran tertulis kepada pedagang dan pemilik usaha yang masih melayani makan di tempat, dan memberikan teguran lisan kepada warga masyarakat agar tidak makan ditempat.
Amirullah menyebut, alasan mereka tetap menyajikan makanan di lokasi karena tak tau ada aturan tersebut. "Makanya saat itu kami beritahu juga soal larangan makan di tempat," terang Amirullah.
Amirullah menegaskan, jika masih membandel, mereka bakal diberikan hukuman tegas.
"Hukuman pertama teguran lisan. Nanti jika sudah diputuskan maka bisa dikenakan denda," tutup Amirullah.(Eman)
Posting Komentar