Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , » Pihak Berwajib Grebeg Panti Pijat Wijaya Di Kebon Jeruk, Puluhan Wanita Diangkut

Pihak Berwajib Grebeg Panti Pijat Wijaya Di Kebon Jeruk, Puluhan Wanita Diangkut

Written By Nusantara Bicara on 11 Okt 2020 | Oktober 11, 2020

 

Jakarta, nusantarabicara.co - Panti pijat Wijaya yang berlokasi di Gang Macan Kebon Jeruk Jakarta Barat  digrebek. Alhasil, puluhan wanita terjaring dan diamankan pihak berwajib.  
 
 Diketahui, sebelumnya petugas gabungan tiga pilar Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat menggerebek panti pijat Wijaya yang berlokasi di Jalan Kedoya Utara Kebon Jeruk beberapa waktu lalu.  
 



Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Sigit Kumono mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Minggu  11 Oktober 2020 dini hari, dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.  
 
"Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. Jadi kan wajib tempat hiburan tutup selama PSBB, makanya kita gerebek, kita amankan orangnya," ujar Sigit, Minggu (11/10/2020).  
 
Sigit menambahkan, adapun sasaran Operasi  Yustisi 19 Tiga Pilar Kebon Jeruk malam Minggu kali ini tetap memberikan edukasi untuk mengikuti prokes COVID-19, membubarkan kerumunan orang, membubarkan tempat hiburan ataupun Panti Pijat yang tidak mengikuti peraturan COVID-19 dan mengamankan pekerja seks komersial yang mangkal di Pinggir Jalan. 
 
 "Dalam pelaksanaan operasi ini telah terjaring  39 orang yang tidak melaksanakan Prokes COVID-19 terdiri dari 15 perempuan yang selanjutnya kita kirim ke Panti Sosial Kedoya dan 24 laki-laki yang kita amankan ke Polsek Kebon Jeruk," tambahnya.  
 
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut kebijakan PSBB transisi dan mengembalikan kebijakan PSBB yang diperketat, sejak Senin (14/9).  Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Menangani COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.(Eman)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara