Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , » Rektor UNCEN Klarifikasi Pernyataan Anggota DPR Papua Terkait Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa

Rektor UNCEN Klarifikasi Pernyataan Anggota DPR Papua Terkait Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa

Written By Nusantara Bicara on 30 Okt 2020 | Oktober 30, 2020


Papua, nusantarabicara.co – Rektor Universitas Cenderawasih (Uncen), Papua, Dr.Ir.Apolo
Safanpo,ST.MT secara tegas memberikan klarifikasi (penjelasan) atas pernyataan
seorang anggota DPR Papua (DPRP) terkait aksi unjuk rasa sekelompok mahasiswa
yang digelar pada Selasa (27/10) lalu.
 
Media Online TiffaNews.com secara utuh memberitakan pernyataan tertulis Rektor
Uncen tersebut sebagai berikut:
 
“Sehubungan dengan beredarnya berita yang dipublish oleh salah satu oknum
anggota DPRP bahwa, Rektor Uncen bertanggung jawab terhadap insiden
demonstrasi yang terjadi pada hari Selasa, 27 Oktober 2020 yang disiarkan di salah
satu media online, maka dengan ini, Rektor Uncen Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST., MT.
memberikan klarifikasi sebagai berikut :
 
Ketika kita menerima laporan atau informasi tentang suatu peristiwa, maka
sebaiknya kita mengklarifikasi terlebih dahulu terhadap berita tersebut. Kalau kita
langsung sebarkan ke publik tanpa mengklarifikasi, maka hal tersebut dapat
dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.
 
Yang seharusnya bertanggung jawab terhadap insiden tersebut adalah pihak-pihak
yang merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan aksi demonstrasi tersebut.
Jangan orang lain yang melakukan aksi demonstrasi, lalu menuduh orang lain yang
harus bertanggung jawab.
 
Yang dimaksud dengan kebebasan berpendapat dalam UU No. 9 Tahun 2008 Tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah kebebasan untuk
menyampaikan pendapat secara lisan maupun tertulis secara bertanggung jawab dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Undang-undang ini mengatur bahwa setiap orang yang menyampaikan pendapat di
muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan
kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui secara umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga
dan menghormati keamanan dan ketertiban umum serta menjaga keutuhan persatuan
dan kesatuan bangsa.
 
Undang-undang ini juga mengatur bahwa penyampaian pendapat di muka umum
dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan peraturan perundangan. Jadi
tidak ada peraturan perundangan yang mengatur bahwa penyampaian pendapat
boleh dilakukan dengan memalang kampus, menghentikan aktivitas perkuliahan,
mengusir dosen dan mahasiswa yang sedang kuliah keluar dari dalam kelas, dan
menghentikan semua aktivitas akademik dan kegiatan administrasi di dalam kampus.
 
Kita semua harus bisa memberikan edukasi kepada mahasiswa dan masyarakat
bahwa melakukan aksi pemalangan kampus dan menghentikan seluruh kegiatan
akademik di kampus adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Mahasiswa dari
berbagai kampus di Indonesia dan di berbagai negara di dunia juga sering
melakukan demonstrasi mahasiswa, tetapi mereka tidak pernah melakukan aksi
palang kampus.
 
Demonstrasi harus dilakukan secara tertib dan tidak boleh anarkis.
Selanjutnya, perlu kami klarifikasi pernyataan oknum anggota DPRP yang
menyatakan bahwa Rektor Uncen memerintahkan aparat untuk membubarkan
demonstrasi, maka perlu kami jelaskan kepada yang bersangkutan bahwa Rektor
tidak memiliki wewenang untuk perintah aparat yang bertugas di lapangan.
Rektor hanya bisa perintah dosen, pegawai dan mahasiswa saja. Jadi, kalau ada
oknum anggota DPRP yang mendapat informasi yang belum tentu kebenarannya,
sebaiknya dikonfirmasi dulu kepada pihak-pihak yang terkait.
 
Berkaitan dengan aksi penolakan Otsus yang disampaikan mahasiswa, perlu kami
jelaskan bahwa, demonstrasi penolakan Otsus ini sudah dilakukan sebanyak 3 (tiga)
kali, dan penyataan sikap tentang penolakan Otsus ini sudah disampaikan kepada
Pemerintah Provinsi Papua serta kepada DPRP dan MRP. Jadi kalau ingin
mengetahui perkembangan dari pernyataan sikap yang sudah disampaikan tersebut,
maka dapat langsung menanyakan kepada Pemerintah Provinsi Papua, atau DPRP
dan MRP. Tidak perlu melakukan demonstrasi tentang hal yang sama berulang-
ulang.

Universitas Cenderawasih hanya melakukan kajian akademik dan evaluasi terhadap
kegiatan implementasi pelaksanaan Otonomi Khusus. Kajian akademik dan evaluasi
itu mengenai empat bidang pembangunan yaitu Bidang Pendidikan, Kesehatan,
Ekonomi Kerakyatan, dan Infrastruktur, apakah semua itu, sudah dilaksanakan

dengan baik atau tidak; serta mengevaluasi pelaksanaan pembangunan dalam
sektor-sektor yang lain dalam era Otonomi Khusus.
Sedangkan terkait revisi pasal-pasal atau norma-norma dalam Undang-Undang
Otsus, hal itu bukan merupakan kewenangan Uncen.
 
Otonomi khusus adalah sebuah Undang-Undang, maka level kewenangannya ada
pada Pemerintah Pusat dan DPR RI, dan usul perubahan atau usul revisi terhadap
UU Otsus ini, dapat disampaikan melalui DPRP dan MRP kepada Pemerintah Pusat
dan DPR RI, sesuai dengan amanat Pasal 77 UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua”. (*)
Sumber ; Tiffanews.com
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara