27 Okt 2020

Tim Gabungan Protokol Kesehatan Tambora Beri Sanksi 35 Pelanggar Saat Operasi Yustisi



Jakarta, nusantarabicara.co - Sebanyak 35 pelanggar terjaring razia tim gabungan (timgab) penegakan disiplin protokol kesehatan Kecamatan Tambora saat digelar Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan.

Para pelanggar disiplin prokes tersebut kedapatan tidak mengenakan masker saat sedang melintas di Depan RPTRA Kalijodo, Jl. P TB Angke Raya, Tambora Jakarta Barat, Selasa (27/10/2020).
 
 
 

"Tindakan yang kami ambil terhadap para pelanggar tersebut berupa tindakan sanksi sosial menyapu fasilitas umum sebanyak 34 orang, adapun satu orang pelanggar kita kenakan sanksi administrasi sebesar Rp 250 ribu," kata Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi.

Faruk menjelaskan, operasi ini untuk memberikan pemahaman, kesadaran dan membiasakan masyarakat menggunakan masker agar terhindar penularan COVID-19,” ujarnya.
 
 
 
"Dalam operasi ini juga kita menerjunkan 44 personil gabungan dari unsur tiga pilar Tambora Jakarta Barat," jelas dia.

Masih dikatakannya, dalam melaksanakan operasi ini, pihaknya tetap melakukan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker  dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat.

"Kami juga selalu memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi COVID-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak," pungkasnya.(Eman)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Polsek Pamengpeuk Himbauan Tahun Baru 2026 kepada warga masyarakat

Nusantara Bicara Jabar,- kegiatan perayaan Natal dan persiapan Tahun Baru 2026 di wilayah kecamatan Anjasari dan Pamukut mendapatkan perhati...

Postingan Populer