Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , » Tusuk Korban Hingga Tewas, Pelaku Berhasil Diringkus Polsek Tambora

Tusuk Korban Hingga Tewas, Pelaku Berhasil Diringkus Polsek Tambora

Written By Nusantara Bicara on 30 Okt 2020 | Oktober 30, 2020


Jakarta, nusantarabicara.co - Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku penusukan yang mengakibatkan seorang korban hingga meninggal dunia yang diketahui bernama Ruly Setiohadi als abi warga jalan pekapuran 2 rt 09/06 kel tanah sereal Tambora Jakarta Barat

Diketahui kejadian pembunuhan tersebut berawal mula saat pelaku yang berinisial SH als UK ( 24 ) kepergok saat pelaku tengah melakukan aksi pencurian sebuah Hp Milik Korban yang saat itu sedang di cas dibelakang pintu rumah korban pada rabu, 28/10/2020 sekira pukul 03.30 Wib

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi saat dikonfirmasi Membenarkan pihaknya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku atas kejadian tersebut.
 

 " petugas kami berhasil melakukan penangkapan kurang dari 1 jam setelah kami mendapati adanya laporan atas pembunuhan tersebut serta mencocokan dengan data base para pelaku " ujar kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, Jumat, 30/10 /2020

Kejadian tersebut berawal mula pada saat saksi pelapor terbangun karena mendengar adanya suara jendela terbuka. 

Ketika dilihat ternyata ada seorang laki laki yang tidak dikenal dengan menggunakan kaos biru tua dan menggunakan topi warna coklat sedang berusaha mengambil HP yang dicas dibelakang pintu dengan menggunakan gagang sapu.

Melihat hal tersebut  saksi pelapor langsung berteriak “ MALING MALING “ yang membangunkan korban yang merupakan suami pelapor yang bernama RULLY SETIOHADI als. ABI. 

Mendengar adanya teriakan dari istri korban lalu terbangun dan korban langsung keluar mengejar pelaku yang berlari ke lantai 1 yang merupakan tempat kos kosan milik korban.

Setelah itu saksi lainnya yang sedang berada dilokasi tersebut sdr. SIGIT AMRULOH disusul oleh SAMSUDIN ikut naik keatas menyusul korban, sempat terjadi dorong dorongan pintu kamar gudang antara korban dengan pelaku saat pelaku berusaha menangkap pelaku.  Kemudian pelaku menikam tubuh korban yang mengenai rusuk bagian kiri  dan tidak lama kemudian pelaku kabur dengan turun dan berlari kabur meninggalkan tempat kejadian. 

Faruq menjelaskan korban ikut turun dan langsung tersungkur tengkurap dilantai melihat hal tersebut saksi pelapor selanjutnya membawa korban ke Puskesmas Tambora Jakarta barat untuk mendapatkan pertolongan medis namun korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia.

Dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Akp Suparmin menambahkan setalah pihaknya mendapati adanya laporan tersebut kemudian saya bersama anggota lainnya langsung bergerak cepat mendatangi tempat kejadian untuk mencari bukti bukti dan informasi di sekitar tempat kejadian perkara

Setelah pihaknya berhasil mengumpulkan bukti dan keterangan yang cukup kami memperoleh informasi terhadap ciri ciri pelaku yang diketahui berinisial SH als UK ( 24 ) yang mana pelaku berhasil kami amankan di kediaman pelaku yang tidak cukup jauh dari rumah korban yaitu di jalan tanah sereal 18 kel tanah sereal Tambora Jakarta Barat ujar nya

" Dari hasil penyidikan terhadap pelaku didapat bahwa pelaku merupakan seorang residivis atas berbagai kasus " ujar akp Suparmin 

diantaranya pertama pada Tahun 2017 pelaku tertangkap oleh polsek tambora atas Kasus 365 (jambret) dan di jatuhi hukuman penjara 1 Tahun, dimana pelaku menjalani hukuman selama 8 Bulan Karena memdapat Remisi di Rutan Salemba 

Selanjutnya yang kedua pelaku pada tahun 2018 kembali tertangkap oleh polsek Tambora atas kasus 363 ( Ranmor) dan di jatuhi hukuman penjara 2 Tahun di Rutan Salemba ujar akp Suparmin 

Serta berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap urine pelaku positif mengandung jenis amphetamin dan metamphetamin

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 339 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara. (Eman)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara