Jakarta, nusantarabicara.co - Unit Reskrim Polsek Tambora 
Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku penusukan yang 
mengakibatkan seorang korban hingga meninggal dunia yang diketahui 
bernama Ruly Setiohadi als abi warga jalan pekapuran 2 rt 09/06 kel 
tanah sereal Tambora Jakarta Barat
Diketahui
 kejadian pembunuhan tersebut berawal mula saat pelaku yang berinisial 
SH als UK ( 24 ) kepergok saat pelaku tengah melakukan aksi pencurian 
sebuah Hp Milik Korban yang saat itu sedang di cas dibelakang pintu 
rumah korban pada rabu, 28/10/2020 sekira pukul 03.30 Wib
Kapolsek
 Tambora Kompol M Faruk Rozi saat dikonfirmasi Membenarkan pihaknya 
telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku atas kejadian 
tersebut.
" petugas kami berhasil melakukan penangkapan kurang dari 1 jam setelah kami mendapati adanya laporan atas pembunuhan tersebut serta mencocokan dengan data base para pelaku " ujar kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, Jumat, 30/10 /2020
Kejadian tersebut berawal mula pada saat saksi pelapor terbangun karena mendengar adanya suara jendela terbuka. 
Ketika
 dilihat ternyata ada seorang laki laki yang tidak dikenal dengan 
menggunakan kaos biru tua dan menggunakan topi warna coklat sedang 
berusaha mengambil HP yang dicas dibelakang pintu dengan menggunakan 
gagang sapu.
Melihat hal 
tersebut  saksi pelapor langsung berteriak “ MALING MALING “ yang 
membangunkan korban yang merupakan suami pelapor yang bernama RULLY 
SETIOHADI als. ABI. 
Mendengar
 adanya teriakan dari istri korban lalu terbangun dan korban langsung 
keluar mengejar pelaku yang berlari ke lantai 1 yang merupakan tempat 
kos kosan milik korban.
Setelah
 itu saksi lainnya yang sedang berada dilokasi tersebut sdr. SIGIT 
AMRULOH disusul oleh SAMSUDIN ikut naik keatas menyusul korban, sempat 
terjadi dorong dorongan pintu kamar gudang antara korban dengan pelaku 
saat pelaku berusaha menangkap pelaku.  Kemudian pelaku menikam tubuh 
korban yang mengenai rusuk bagian kiri  dan tidak lama kemudian pelaku 
kabur dengan turun dan berlari kabur meninggalkan tempat kejadian. 
Faruq
 menjelaskan korban ikut turun dan langsung tersungkur tengkurap 
dilantai melihat hal tersebut saksi pelapor selanjutnya membawa korban 
ke Puskesmas Tambora Jakarta barat untuk mendapatkan pertolongan medis 
namun korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia.
Dalam
 kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta 
Barat Akp Suparmin menambahkan setalah pihaknya mendapati adanya laporan
 tersebut kemudian saya bersama anggota lainnya langsung bergerak cepat 
mendatangi tempat kejadian untuk mencari bukti bukti dan informasi di 
sekitar tempat kejadian perkara
Setelah
 pihaknya berhasil mengumpulkan bukti dan keterangan yang cukup kami 
memperoleh informasi terhadap ciri ciri pelaku yang diketahui berinisial
 SH als UK ( 24 ) yang mana pelaku berhasil kami amankan di kediaman 
pelaku yang tidak cukup jauh dari rumah korban yaitu di jalan tanah 
sereal 18 kel tanah sereal Tambora Jakarta Barat ujar nya
"
 Dari hasil penyidikan terhadap pelaku didapat bahwa pelaku merupakan 
seorang residivis atas berbagai kasus " ujar akp Suparmin 
diantaranya
 pertama pada Tahun 2017 pelaku tertangkap oleh polsek tambora atas 
Kasus 365 (jambret) dan di jatuhi hukuman penjara 1 Tahun, dimana pelaku
 menjalani hukuman selama 8 Bulan Karena memdapat Remisi di Rutan 
Salemba 
Selanjutnya yang
 kedua pelaku pada tahun 2018 kembali tertangkap oleh polsek Tambora 
atas kasus 363 ( Ranmor) dan di jatuhi hukuman penjara 2 Tahun di Rutan 
Salemba ujar akp Suparmin 
Serta berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap urine pelaku positif mengandung jenis amphetamin dan metamphetamin
Guna
 mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 339 
KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara. (Eman)









 
 
 
 
 
 
 
 
 
Posting Komentar