Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , » Lakukan Perbuatan Tak Senonoh Terhadap Anak, Penjaga RPTRA Digiring Ke Sel Tahanan

Lakukan Perbuatan Tak Senonoh Terhadap Anak, Penjaga RPTRA Digiring Ke Sel Tahanan

Written By Nusantara Bicara on 19 Nov 2020 | November 19, 2020


JAKARTA, nusantarabicara.co - Pria paruh baya berinisial ML (49) yang diketahui sebagai penjaga Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat harus tidur di hotel prodeo Polsek Kembangan, Polres Jakarta Barat.

ML (49) dijebloskan ke Sel tahanan Polsek Kembangan lantaran melakukan kejahatan tindak pidana seksual terhadap bocah laki laki berinisial AA (14).


Perbuatan tersangka berawal  diketahui saat ibu korban AA menanyakan langsung pada anaknya perihal pesan tak senonoh dari kontak bernama Tomlol pada ponselnya.

" Perbuatan tersangka diketahui berawal dari isi percakapan Hp yang diperiksa dan penyelidikan perbuatan pelaku terhadap korban oleh petugas kami setelah pelaku kami amankan," kata Kapolsek Kembangan Kompol.Imam Setiawan, Rabu (18/11).

Sambung Imam, pelaku kami tangkap di kediamannya, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadapnya, rupanya perbuatan bejat itu tidak hanya dilakukan pada AA dan kami terus lakukan pemeriksan pendalaman.

"Diduga pelaku melakukan perbuatan aksi bejatnya sebanyak kurang lebih 20 kali."

Kemudian untuk memperkuat dugaan perbuatan pelaku, sejumlah barang bukti yang didapat diantaranya hasil visum AA, satu berkas tangkapan layar percakapan korban dengan pelaku, ponsel milik pelaku dan korban, serta pakaian pelaku." ungkap Imam.

Ditambahkan Kanit Reskrim Akp.Niko Purba," di duga  pelaku ML telah melakukan perbuatan bejat itu pada korban lain yang masih anak-anak. Namun tidak dilaporkan ke polisi, hanya diselesaikan secara kekeluargaan," tutur Niko.

Terkait dari perbuatan kejahatan seksual yang dilakukan pelaku ML, sebagai petugas honorer penjaga RPTRA Kelurahan Meruya Utara, Camat Kembangan Joko Mulyono menegaskan," pelaku kami minta untuk dipecat dari petugas RPTRA, hal ini sudah kami sampaikan pada lurah Meruya Utara, untuk dipecat," tegasnya, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Dari perbuatan tersangka ML, polisi menjeratnya Pasal 82 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun.(Eman)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara