Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , » Polres Pulang Pisau Ungkap Kasus Narkotika 4 Pelaku Ditahan

Polres Pulang Pisau Ungkap Kasus Narkotika 4 Pelaku Ditahan

Written By Nusantara Bicara on 6 Nov 2020 | November 06, 2020



Pulang Pisau, nusantarabicara.co – Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, menggelar press release Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Shabu di depan Lobi Mapolres Pulang Pisau, Polda Kalteng yang dipimpin oleh Kapolres Pulang Pisau AKBP. Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H., Kamis (05/11/2020) pukul 11.30 WIB.

Didampingi Wakapolres Kompol Wahyu Edy P., S.H., Kabagops AKP. Sahat Pasaribu, S.H. dan Kasatresnarkoba Iptu Purnomo, S.H., Kapolres menjelaskan, kurang dari 24 jam, Satresnarkoba Polres Pulang Pisau berhasil meringkus empat budak Sabu ditempat berbeda, Rabu (21/10/2020). Keempat pelaku diantaranya dua orang perempuan berinisial MM dan SS, dua orang berinisial laki-laki FZ, dan NU.
 


“Pelaku diamankan ditempat berbeda dan saat ini semua Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Pulang Pisau untuk diproses lebih lanjut,” terang Yuniar.

Dijelaskannya, pelaku MM warga Jalan Trans Kalimantan Desa Garung RT. 06 Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), diamankan di rumahnya, Rabu (21/10/2020) pukul 09.00 WIB dan ditemukan barang bukti berupa, 2 (dua) bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis shabu dengan rincian harga per paketnya lima ratus ribu rupiah, enam bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis shabu dengan rincian harga per paketnya tiga ratus ribu rupiah.

Selain itu juga diamankan enam bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis shabu dengan rincian harga per paketnya dua ratus ribu rupiah, dua bungkus plastik klip kecil kosong, satu unit Handphone merk OPPO warna merah.

“Pelaku mengakui barang yang di duga Narkotika gol I tersebut milik terlapor, Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba guna proses lebih lanjut. Dan tersangka akan dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup,” ujar Kapolres.

Sementara itu, pelaku FZ dan SA diciduk berdasarkan informasi bahwa akan ada transaksi Sabu. Berdasarkan kronologis sedang duduk didalam 1 (satu) buah mobil merk Honda CRV dan diparkirkan di Alamat Jalan Trans Kalimantan Desa Garung RT. 06 Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau.

Kemudian, lanjutnya, untuk pelaku NU, pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat di wilayah Kecamatan Maliku & Kecamatan Pandih Batu. Berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa disekitar Jalan Kapuas Desa. Gandang Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau akan ada seseorang yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dengan ciri – ciri yang sudah disebutkan.

Kemudian anggota langsung menuju ketempat yang dimaksud untuk mengetahui kebenarannya, sesampainya ditempat tersebut kemudian salah satu dari anggota melihat seseorang yang mencurigakan dan sama seperti ciri – ciri yang sudah diberikan.

Pada saat itu juga lelaki yang mengaku bernama NU tersebut langsung diamankan serta dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan ditemukan barang berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika Gol. I jenis shabu didalam dompet kulit yang disimpan didalam saku celana pelaku.(Eman)


Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara