Jakarta, nusantarabicara.co - Personil gabungan tiga pilar Tambora Jakarta Barat rutin melaksanakan pendisiplinan warga terhadap protokol kesehatan guna memutus penyebaran COVID-19 di beberapa tempat di wilayahnya, Kamis (12/11/2020).
Dalam operasi ini diantaranya di depan mal season city, Kolong Layang bandengan selatan, Belakang Hotel Mercure, dan di jalan KH Zainul Arifin Tambora Jakarta Barat.
"Operasi yustisi ini dengan cara memberikan himbauan, teguran dan tindakan," kata Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi.
Dijelaskan Faruk, dalam operasi hari ini, sebanyak 59 pelanggar yang ditindak, dengan rincian 53 pelanggar dikenakan sanksi sosial dan 6 pelanggar dikenakan sanksi administrasi dengan total pendapatan Rp. 650 ribu.
Ia menambahkan, kegiatan ini akan setiap hari dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi COVID-19.
"Dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak semoga COVID-19 bisa dicegah dan masyarakat kembali hidup normal," katanya.(Eman)
Posting Komentar