Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol R Manurung saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. "Ya Benar bahwa kami telah menerima adanya laporan terkait kasus Penganiayaan tersebut dan pelaku telah berhasil kami amankan, " ujar kompol R Manurung, Selasa, 8/12/2020.
Dimana kejadian tersebut berawal mula saat korban HERI ( 23 ) berada di rumah kontrakan di Jl. Sahabat Baru Rt. 09 / 01 Kel. Duri Kepa Kec. Kebon Jeruk Jakarta Barat menerima kedatangan pelaku.
Saat itu pelaku UA als AI ( 27 ) datang ingin menegaskan tentang hubungan asmara yang terjalin selama ini antara pelaku dengan kekasihnya Sdri. MIRA JANIARTI (30) yang saat ini pelaku ketahui telah hidup bersama dengan pelaku.
Kedatangan Pelaku berharap pacarnya tersebut mau kembali hidup dengan pelaku. Namun saksi MIRA JANIARTI menjawab bahwa sudah terlambat, mengingat dirinya sudah akan menikah dengan kekasih idamannya dan telah hidup bersama dengan Sdr. HERI ( 23 ).
Sontak mendengar pernyataan mantan kekasihnya tersebut kemudian pelaku naik pitam dan langsung menghampiri korban yang sedang posisi tidur di kamar kontrakan dan langsung menghujamkan sebilah pisau ke bagian bahu dan lengan. Kanan korban, sehingga korban mengalami luka tusukan benda tajam
Melihat kejadian tersebut tetangga korban yang saat itu ada ditempat kejadian, berusaha menghalangi perbuatan pelaku namun tidak berhasil, setelah pelaku berhasil melakukan penganiayaan terhadap pacar mantan kekasihnya tersebut, kemudian ia melarikan diri ujarnya.
pihaknya setelah menerima adanya laporan tersebut kemudian anggota kami langsung bergerak cepat untuk mendatangi tempat kejadian perkara guna mengumpulkan bukti dan keterangan disekitar lokasi kejadian. Tak memakan waktu lama anggota kami dibawah pimpinan kanit Reskrim AKP Yudi Adiansyah berhasil mengamankan pelaku.
Sementara dalam kesempatan yang sama kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiansyah menjelaskan anggota kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial UA als AI ( 27 ) yang telah melakukan penganiayaan di rumah kontrakan di kebon jeruk Jakarta Barat.
Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau stainles uk 24 cm yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban, " motifnya pelaku cemburu lantaran pacarnya telah hidup bersama dengan korban " ujarnya
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 351 Kuhpidana. (Eman)
Posting Komentar